Lagi lagi penyerobotan tanah merajalela.!!, Diduga menyerobot Tanah Lasim, Tengku Amir Ahmad laporkan Andi ke Polres Dumai
2 min readDetektif.co.id
Dumai, 19/6/2023- Menurut keterangan Ir. H. Tengku Amer Ahmad kepada awak media, di kedai kopi Ali Pangsit jalan Pepaya Sabtu, 18/7/2023. Ia telah membuat laporan Ke Polres Dumai tanggal 9 Juni 2023, terkait penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Andi.
Ir. H. Tengku Amer Ahmad yang juga merupakan Ahli Waris Lasim kembali memaparkan saat ini Andi telah pun menurunkan tanah timbun kurang lebih 10 mobil, tanah timbun tersebut sengaja diletakkan kiri, kanan dan didepan pondok/kedai diduga dengan tujuan penghuni pondok/kedai tersebut tidak dapat untuk masuk ke rumah,
Selain itu pula saudara Andi telah buat Corcoran semen di kiri kanan, depan belakang pondok/kedai seolah-olah pondok tersebut dipagar sehingga penghuni pondok tersebut tidak bisa lagi keluar masuk dari rumah nya sendiri jelas Ir. H. Tengku Amer Ahmad
“Ahli Waris Lasim, Ir. H. Tengku Amer Ahmad mengatakan bahwa lokasi tanah terletak di Jalan Soekarno Hatta di depan Terminal Barang Bukit Jin atau lebih tepatnya di samping Pos Dinas perhubungan Kota Dumai. Kejadian sebagai berikut Pada hari Minggu sore, Tanggal 4 Juni 2023, saya ditelpon oleh anak pemilik pondok/kedai untuk segera datang ke lokasi, Andi datang untuk meminta agar pondok tersebut harus dibongkar karena tanah tersebut sudah menjadi hak miliknya (Andi).” pungkasnya
Setelah saya sampai ke lokasi, jelas Ir. H. Tengku Amer Ahmad memperkenalkan diri kepada Andi dan status saya sambil memperlihatkan bukti surat yang kita miliki namun ketika saya meminta sebalik nya kepada Andi, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti surat yang ada.
“Menurut KUHP Buku II Bab XXV menjelaskan bahwa mengklaim hak milik secara diam-diam, melakukan pematokan atau pemagaran secara ilegal, melakukan penggarapan tanah pelaku dapat dituntut dan bisa mendapatkan hukum pidana maksimal selama 4 tahun.” tegas Ir. H. Tengku Amer Ahmad.
“Petrus”