Desember 2, 2024

detektif.co.id

Romantika dan Metafisika

Satreskrim Polres Tanggamus Kembali Tangkap Tersangka Pencabulan di Semaka

2 min read

Tanggamus – Seorang remaja tersangka dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan di Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus.

Tersangka inisial AD (17), yang sebelumnya dilaporkan oleh SP (45) selaku ayah kandung dari anak inisial A (13) yang telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan.

Atas penangkapan itu juga terungkap, AD tak hanya mencabuli korban, namun juga merekam aksinya, sehingga video tersebut sehingga korban menurut dan persetubuhan terjadi berulang kali.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H., mengatakan tersangka ditangkap saat berada di Kecamatan Semaka pada Jum’at, 28 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan tanggal 26 April 2023, pelapor inisial SP warga kecamatan wonosobo,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Sabtu 29 Juli 2023.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian pada Minggu tanggal 02 April 2023 sekira pukul 11.00 WIB bermula korban di ajak bertemu oleh pelaku dan diajak ke rumah kakeknya yang beralamatkan di kecamatan semaka.

Saat di rumah kakeknya, pelaku merayu korban untuk melakukan persetubuhan dan karena korban takut, akhirnya korban menuruti kemauan terlapor dan terlapor memvideokan perbuatan tersebut.

“Perbuatan itu terulang kembali pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekira pukul 11.00 WIB di tempat yang sama, akibat dari perbuatan tersebut korban merasa takut dan malu sehingga melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Sambungnya, dalam perkara tersebut turut diamankan barang bukti pakaian yang digunakan korban, hasil visum dan video yang selalu digunakan untuk menakut-nakuti korban.

Saat ini, tersangka AD berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal  76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Untuk proses penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya. (*)

Kota Agung, 29 Juli 2023
Kasi Humas Polres Tanggamus
Iptu M. Yusuf, S.H.
CP. 0813-7780-7622

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.