Belum Bayar Iuran Ijazah Menjadi Korban di SMK PGRI 4 Kota Pasuruan
3 min readKOTA PASURUAN – Salah satu orangtua murid didik mengeluhkan ijazah anak yang ditahan SMK PGRI 4 Jl. Ki Hajar Dewantara No.27-29, Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, dikarenakan masih menunggak iuran bulanan dan ujian sekolah.
Saat beberapa awak media mengkonfirmasi ke Kepsek SMK PGRI 4, Iwan Basori membenarkan adanya kekurangan pembayaran, pihak sekolah hanya bisa membantu memberikan fotocopy ijazah saja yang berlegalisir jika memang membutuhkan ijasah tersebut
Saat disinggung salah satu awak media terkait menahan hak ijazah adalah pelanggaran UUD serta penyelesaian administrasi sekolah kepada walimurid kalaupun masih belum bisa melunasi untuk membuat perjanjian pembayaran, syukron meminta menuliskan undang-undangnya dan mengatakan sekolah bukanlah Dealler
“kami mengasihkan fotocopianya saja, kami bukan dealler, bukan depkolektor, kalau perjanjian, itu kami salah juga, hutang-piutang nantinya” tutur syukron didepan kepsek dan media sambil tertawa, seolah lucu dan tidak mengetahui peraturan
Perlu diketahui bahwa ketika peserta didik dinyatakan lulus dari satuan Pendidikan formal atau lulus dari program Pendidikan nonformal atau pendidikan kesetaraan, maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang Pendidikan formal atau Pendidikan nonformal.
Lembar ijazah juga wajib diberikan tanpa terkecuali kepada para siswa dan mahasiswa yang dinilai lulus sekolah, ketentuan tersebut juga berlaku bagi sekolah negeri dan swasta di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali.
Hal tersebut secara tegas dan jelas dalam Peraturan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek Nomor: 004/H/EP/2023.
Mendikbud-ristek, Nadiem Makarim juga menjelaskan “tidak boleh ada sekolah swasta apalagi negri yang menahan ijazah siswanya, karena belum membayar biaya apapun. Jika ijasah itu ditahan, siswa tersebut tidak mampu melanjutkan ke sekolah manapun”
HAM juga telah diatur dalam undang-undang nomer 39 tahun 1999, menjelaskan bahwa hak asasi manusia merupakan seperangkat haknya telah melekat pada setiap individu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.
Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.
Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun, ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasioal, pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan.
Bahkan Komisi E DPRD Jatim Hadi Dediyansyah yang membidangi masalah pendidikan ikut bersuara. Sebab kasus yang mencuat itu dinilai dapat mencoreng nama baik Pemprov Jatim yang sudah mengkampanyekan pendidikan gratis dan berkualitas (TisTas) di seluruh wilayah Jatim.
Anjar Supriyanto, ketum LSM GP3H (Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum) melayangkan surat kepada Cabdin dan Kepsek SMK PGRI 4 Pasuruan senin pagi (7/8/23).
“kami LSM GP3H sudah mengirimkan surat agar ijazah diberikan kepada yang bersangkutan, bila mana dalam waktu yang ditentukan tidak direspon maka perkara ini kami bawa ke APH untuk melaporkan dugaan penggelapan dokumen.” ujarnya.
Menurut Anjar, Kalau penahanan ijazah sebab tanggungan administrasi itu mustahil sebab setiap anak yang memiliki NISN biaya pendidikan sudah ditanggung oleh Negara melalu dana BOS dan BPOPP. Dana itu berasal dari pengalihan subsidi BBM.Sekolah swasta maupun negeri acuan peraturannya sama tidak ada perlakuan swasta maupun negri.
Justru demikian menunjukkan bahwa SMK PGRI 4 Kota Pasuruan telah melakukan Pungli, padahal Yayasan merupakan kumpulan orng orang yang memiliki kelebihan harta, pikiran dan tenaga berkumpul untuk melakukan kegiatan yang bersifat sosial bukan profit.
“Terkait penahanan ijzah oleh pihak SMK PGRI 4 Kota Pasuruan itu suatu bentuk pelanggaran hukum, sebab ijazah merupakan dokumen seseorang yang telah menempuh pendidikan. Dengan alasan apapun pihak sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah” pungkas Anjar Supriyanto.
Hingga berita ini ditayangkan rabu (9/8/23) dari pihak dinas provinsi dan pihak sekolah masih belum ada jawaban sama sekali.
(Shl)