Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit
2 min readDUMAI – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Kebun Jalan Sepakat RT. 012 Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, kejadian bermula pada Jumat (4/8/2023) sekira pukul 14.30 WIB, Agus Swandi (49) selaku pemilik kebun bersama rekannya sedang berada dipondok kebun dan melihat 2 (dua) unit motor dan 1 (satu) unit mobil keluar dari dalam kebun miliknya.
“Setelah berusaha dihadang oleh pemilik kebun dan rekannya, kedua pengendara sepeda motor berhasil kabur namun salah satu diantaranya meninggalkan sepeda motornya dipondok kebun tersebut. Selanjutnya saat berhasil menghadang 1 (satu) unit Mobil Pick Up yang mengangkut buah kelapa sawit dari kebun miliknya, sopir mobil tersebut mengakui bahwa Tandan Buah Segar (TBS) yang diangkutnya tersebut merupakan hasil curian. Pencuri ini disebut sebagai ‘ninja sawit’,” jelas Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, Jumat (11/8/2023).
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur dipimpin oleh Kanit Reskri Polsek Bukit Kapur Ipda Lius Mulyadin langsung mendatangi kebun milik Agus Swandi (49) di Jalan Sepakat RT. 012 Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur. Diketahui sopir mobil pick up tersebut berinisial SR Alias NN (43) warga sekitar lokasi kejadian yakni Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur.
“SR Alias NN (43) mengakui perbuatannya yakni telah melakukan pencurian bersama HS dan BC, kemudian saat Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur mendatangi kediaman keduanya, diketahui keduanya telah melarikan diri. Bersaka SR Alias NN (43) turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Pick Up dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 8128 RH berisi Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit ± 1 Ton dan 1 (satu) unit Sepeda Motor beserta Keranjang,” ungkap Kapolsek Bukit Kapur.
Namun tak berhenti sampai disana, Kamis (10/8/2023) malam sekira pukul 23.00 WIB Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur berhasil mengamankan HS Alias TG (28) dikediamannya yang tak jauh dari lokasi kejadian yakni Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR Alias NN (43) dan HS Alias TG (28) akan dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara terhadap BC (DPO) akan terus dilakukan pencarian guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Bukit Kapur.
“, Petrus,”