Pemkab Pasuruan Tidak Wajib Menerbitkan SLF untuk RS Hermina
2 min readSejak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka Pemkab Pasuruan harus melakukan evaluasi dan kajian ilmiah ulang terhadap pembangunan RS Hermina di Desa Sambirejo Kecamatan Rejoso sebelum menerbItkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atas bangunan gedung yang saat ini masih dalam proses pembangunan.
Pemkab Pasuruan harus mempertimbangkan kembali sebelum menerbitkan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) bangunan gedung RS Hermina yang berdiri di desa Sambirejo Kecamatan Rejoso karena diketahui sekitar bangunan jauh dari Daerah Aliran Sungai (DAS) yang mempunyai debit air yang besar untuk mendukung pembuangan limbah cair dari IPAL(Instalasi Pembuangan Air Limbah) RS Hermina. Sementara sampai saat ini restoran Tengger dan pabrik mie kemasan yang sudah berdiri lebih awal hanya mengandalkan saluran irigasi sawah setiap membuang limbah perusahaan. Jika ditambah volume limbah cair yang mengalir dari RS Hermina ke kawasan pertanian pasti akan mrnimbulkan masalah baru. Limbah cair yang keluar dari RS Hermina pasti banyak mengandung residu karena kualifikasinya masuk katagori B3.
Kelompok tani yang kebetulan sawahnya disekitar lokasi pembangunan gedung RS Hermina juga menyesalkan sikap pemkab Pasuruan yang tidak bisa berpikir jangka panjang demi melindungi kawasan pertanian dan perikanan yang bebas residu. Upaya pemerintah mempermudah perizinan dengan merevisi dan memperbaiki aturan sebelumnya justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum di pemkab Pasuruan untuk mencari celah-celah hukum dalam mempermudah alih fungsi lahan tanpa melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terlebih dahulu.
Penyederhanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara resmi menggantikan aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dihapus diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sebetulnya bukan menjadi kekuatan hukum yang mutlak bagi RS Hermina mempunyai izin beroperasi di Pasuruan. Sebab Pemkab Pasuruan bisa menolak menerbitkan SLF jika RS Hermina tidak bersedia membangun jaringan drainase sendiri ke sungai yang mempunyai debit air yang lrbih besar dari irigasi sawah seperti DAS Petung maupun DAS Rejoso.
“Kenapa pemkab Pasuruan tidak melihat posisi lahan pertanian dan perkebunan milik negara yang lokasinya tepat berada di depan rencana lokasi bangunan gedung RS Hermina?” tanya mas Wiwit Yoedasmara salah satu pemilik lahan sawah yang menggantungkan saluran irigasi airnya dipakai sebagai sarana pembuangan limbah RS hermina saat dikonfirmasi awak media(26/8/2023).
Ketahanan pangan saat ini menjadi leading sector yang diprioritaskan menghadapi persaingan ekonomi pasar global oleh pemerintah, seharusnya pemkab Pasuruan mendukung visi dan misi pemerintah dalam menjaga wilayah kedaulatan ketahanan pangan. Salah satunya harus berani tidak menerbitkan SLF atas gedung baru milik RS Hermina demi menjaga kawasan pertanian dan perikanan (tambak) yang saluran irigasinya terancam tercemar residu B3.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan, jika tidak sesuai dengan fungsinya dan mengancam kerusakan lingkungan Pemkab Pasuruan wajib tidak menerbitkan SLF sebelum RS Hermina membangun sendiri saluran drainase ke sungai yang mempunyai debit air yang ideal untuk pembuangan limbah.
Shl