Pemuda Mabuk Perusak Masjid di Tasikmalaya Menyerahkan Diri ke Polisi
2 min read
Tasikmalaya detektif.co.id—Hibar (25), pemuda mabuk yang merusak Masjid Al Hidayah, Kampung Cikiara, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, terlihat lesu saat diperiksa di Mapolsek Indihiang, Jumat (1/9/2023).
Dia berkali-kali mengatakan aksinya memecahkan kaca jendela masjid diakibatkan kondisinya pada saat itu sedang mabuk berat. “Nggak kontrol, mabuk kenceng, luplep pak (antara sadar dan tidak),” kata Hibar.
Hibar mengaku, sesaat sebelum memecahkan kaca masjid, tiba-tiba dirinya merasakan kekesalan terhadap salah seorang teman sekaligus tetangganya. Namun saat hendak ditemui, orang itu tidak ada. Tetiba saja dia meluapkan kekesalannya dengan memukul kaca masjid.
Saya itu mau mencari orang yang ada masalah dengan saya, tapi nggak ada. Pas lewat saya spontan memukul kaca, karena masih kesal, saya nggak sadar itu kaca masjid. Saya pukul pakai tangan kosong,” tutur pemuda lulusan SD itu.
Dia juga mengakui saat itu, dia sudah mabuk sejak sore hari. “Minum tuak dicampur seledryl (obat batuk), minum banyak sejak sore sampai malam,” ungkap Hibar.
Keesokan harinya dia dijemput pengurus DKM dan pengurus RT dan RW. “Waktu itu saya langsung mengaku dan meminta maaf ke DKM. Saya kabur karena takut, pihak DKM mau membawa masalah ini ke polisi,” kata Hibar.
Dia kabur memanfaatkan kelengahan saat akan mengambil KTP oleh pengurus DKM dan petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa. “Saya kabur karena takut dipolisikan,” kata Hibar.
Dalam pelariannya dia membawa motor bibinya, tanpa membawa uang dan ponsel. Dia berpindah-pindah mengunjungi sejumlah kerabatnya di wilayah Tasikmalaya Selatan. Untuk membeli bensin dia sempat menggadaikan KTP.
“Tapi selama kabur saya bingung, makan nggk enak, tidur nggak tenang. Akhirnya ya udahlah minta antar ke paman untuk menyerahkan diri,’ kata Hibar.
Dia juga mengaku kapok, bahkan berjanji tidak akan mabuk-mabukan lagi dan akan berusaha memperbaiki diri.
” Mohon maaf kepada semua pihak atas perbuatan saya kemarin. Saya janji tidak akan mengulangi lagi. Perbuatan kemarin tidak ada motivasi apa-apa, juga tidak ada yang menyuruh,” pungkasnya.
Di sisi lain polisi akan menjerat Hibar dengan pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan. “Pelaku akan dikenakan pasal 406 KUHP, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” kata Kapolsek Indihiang Kompol Iwan
(Roy)