Desember 13, 2024

detektif.co.id

Romantika dan Metafisika

Kaka Utang 4 juta, Sang Adik Dijemput Paksa Untuk Jaminan: Mucikari Diduga Melanggar Pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014/Nomor 23 tahun 2002

3 min read

Detektif.co.id || Subang – Awal mula kejadiannya ketika saya *(Nurjanah)* bekerja ditempat karaoke jadi pemandu lagu di wilayah Bekasi, kerjaan yang tadinya dia harapkan bisa membantu perekonomian keluarga, namun pada kenyataannya tidak sesuai yang Nurjanah harapkan justru malah kelilit hutang oleh sang bos, Senin (04/09/2023)

Nurjanah menjelaskan ketika sya kelilit hutang di Bekasi di kerajaan saya yang dulu, bos ayu lah yang melunasi hutang saya sebesar 4 juta pada tgl 10 bulan Agustus 2023, dengan satu syarat, setelah hutang nya di lunas dibayarkan, harus bekerja di tempat dia, (ayu) namun saya ragu karena sangat berbeda jauh dengan pekerjaan sya yang dibekasi, Kalau ditempat kerja bos Ayu Selain jadi pemandu lagu sya juga harus dituntut melayani nafsu bejad para lelaki hidung belang (plus-plus) dengan fasilitas kamar yang sudah disediakan bos Ayu, di lantai atas, kita juga di order/Pasarkan melalui aplikasi Michet dengan harga yang sudah di tentukan bos Ayu, makanya sya ga mau dateng lagi kelokasi tempat kerja nya bos Ayu, jelas Nurjanah ketika di konfirmasi di rumahnya.

Masih kata Nurjanah, Buntut dari ketidakdatangan sya di tempat kerja bos Ayu, mengakibatkan adik Saya di ambil secara paksa buat jaminan hutang pada tgl 28 bulan Agustus 2023 lalu Disandra di jadikan jaminan pengganti saya terus HP nya juga dirampas, sehingga pihak keluarga tidak bisa menghubungi dan berkomunikasi,

Masih kata Nurjanah *(Kaka dari Iis)* Setelah Adik sya diambil dari rumah untuk dijadikan jaminan di tempat kerja nya bos Ayu, pihak keluarga panik dan khawatir dengan keselamatan adik saya, sedangkan adik sya masih berusia dibawah umur baru 15 tahun,.

Pada tgl 28 bulan Agustus kurang lebih jam 3 sore Pihak keluarga langsung berembuk dan berunding untuk meminta bantuan pertolongan, pihak keluarga lalu datangi Polsek setempat di wilayah cilamaya karwang, dan alhamdulilah pihak polsek cilamaya sangat respon cepat tanggapi masalah yang menimpa keluarga saya, yang sangat mengkhawatirkan keselamatan adik saya, yang Bernama, (*Iis Oktaviany*) *(Korban yang Jadi Jaminan)* Yang beralamat,di dusun muara tanah timbul muara pemukiman RT 013/RW 006 Cilamaya karawang, Jelas Nurjanah.

Hal senada pun di ucapkan oleh Kodir selaku orang tua dari Iis dan Nurjanah sangat menyayangkan tindakan saudra ayu yang membawa putri sya *(Iis Oktaviany)* Untuk dijadikan jaminan utang di bawa ketempat yang seharusnya dia blum pantas tau.

Masih kata Kodir, saudara ayu tadinya meminta uangnya yang dipake Nurjanah, dan sya katakan saya keluarga tidak mampu, kalau buat bayar sekarang tidak ada, dan ayu meminta jaminan anak nya Nurjanah yang masih 10 tahun terus saya tahanin, lalu ayu membawa putri saya yang masih 15 tahun di bawa ke kf bewok yang ada di Subang.

Lanjut Kodir, saya dan keluarga tidak punya dan kebetulan sya udh dua tahun lagi sakit setruk, lalu saya meminta tolong ke Kantor polsek cilamaya masalah adik saya yang msih di bawah umur berusia 15 tahun di ambil paksa bos ayu, buat jaminan hutang, pihak kepolisian Langsung garak cepat Segera menghubungi orang yang bersangkutan *(Ayu)* di tempat kerja nya di wilayah Subang kecamatan Patokbeusi Prapatan kondang. Yang jadi tempat untuk menyekap anak saya.

Tambah Nurjanah, Setelah dihubungi dan dikomunikasikan pihak Polsek cilamaya, ibu Ayu langsung Antarkan adik sya ke Polsek cilamaya, karena sya dan keluarga nungguin di Polsek cilamaya.

Tadinya niat hati mau laporkan ibu ayu yang sudah menjadikan adik saya sebagai jaminan untuk dipekerjakan di tempat lokasi yang berkedok tempat karaoke, hati saya sedikit luluh ingat bos ayu pernah baik nolongin sya, sehingga hanya terjadi musyawarah mufakat antara keluarga saya dan pihak bos ayu, di luar kantor polisi yang berada di kecamatan Cilamaya.

Lanjut Nurjanah,Di prihal pembahasan musyawarah mufakat kedua belah pihak tidak melibatkan anggota Polsek cilamaya karena tadinya mau di selesaikan secara kekeluargaan, tapi ibu ayu nya tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf kepada keluarga saya, sehingga tidak ada penyelesaian. Jelas Nurjanah

Dan ketika awak Media mengkonfirmasi saudara Ayu, terkait kronologis kejadian Dugaan penculikan anak yang masih berusia 16 tahun untuk jaminan pengganti saudara Nurjanah yang akan di pekerjakan sebagai pemandu lagu plus-plus, Ayu menjelaskan benar sya ambil saudara Iis untuk jaminan pengganti saudra Nurjanah yang sudah meminjam uang 4 juta untuk melunasi Hutang di tempat kerja nya yang dibekasi, jelas ayu

Masih kata ayu, sya tidak menculik hanya sya hanya menjadikan Iis sebagai jaminan pengganti Nurjanah yang sudah memakai uang sya 4 juta , masa saya harus rugi uang udah keluar malah tidak kerja lagi, saya kan benar Ko jadi sekarang saya yang di panggil sih, jelas sang mucikari dengan nada lantang.

Tambah Ayu, Baru kali ini sya nolongin nebus pelayan tapi ga mau kerja di tempat saya. Kalau kaya gini caranya sya rugi donk bisa-bisa bangkrut. *(Bagus)*

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.