Terkait PerBup No 18 Tahun 2016 : Tak Ada Korupsi Di Tirta Lihou Simalungun
1 min readSimalungun.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Simalungun Nomor :18 Tahun 2016 yang berbunyi tentang pengambilan tarif air minum kepada pelanggan PDAM Tirta Lihou Simalungun Provinsi Sumatera Utara sebagai pedoman Di PDAM Tirta Lihou Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Namun ada tanggapan masyarakarakat PerBup No 18 Tahun 2016 itu menjadi acuan kepada kutipan dengan arti ajang korupsi di Kantor PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara. Seperti muncul tarif RP 27 ribu sampai 38 ribu kepada pelanggan maka diartikan lah itu menjadi Korupsi di PDAM Tirtaliho Simalungun Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara. Hal itu dikatakan N. Sitanggang. Kabag Umum PDAM Tirta Lihou Simalungun Provinsi Sumatera Utara ketika dikonvirmasi awak Media ini 7/9 terkait dugaan kutipan Di PDAM Tirta Lihou Simalungun.
Lebih lanjut dikatakan nya, tidak ada korupsi di PDAM Tirtaliho Simalungun Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara dan tidak ada kenaikan tarif pada pelanggan yang ada penysuaian klasifikasi ujarnya.
Maksusdnya penysuaian klasifikasi itu contoh nya masyarakat pelanggan sebelum nya memiliki rumah sederhana dan sekarang menjadi gedung permanen berarti penysuaian tarif kepada pelanggan ujar nya.
Bukan hanya itu seperti sebelumnya rumah biasa,terakhir tambah usaha seperti buka Doorsemir berarti membutuh kan air banyak.
Data itu semua disampaikan Kepala Cabang /Kepala Unit ke Kantor PDAM Tirta Lihou Di Pematang Raya Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara. Hal itu dikatakan ada kutipan liar atau Korupsi, itu penysuaian klasifikasi ujarnya.
Jadi tak ada korupsi di PDAM Tirtaliho Simalungun Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara Ujar KaBag Umum PDAM Tirta Lihou Simalungun N. Sitanggang..
(S. Hadi. Purba Tambak)