Ketidak Transparansinya Kades Plosorejo, Berujung Dilaporkan Karena Menghalang Halangi Tugas Jurnalis
2 min readBlitar,detektif.co.id – beberapa wartawan di Blitar akan melaporkan Kades Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar karena diduga sudah menghalang – halangi wartawan melaksanakan tugas Jurnalistik.
Kejadian berawal ketika marlinton jurnalis putrabhayangkara dan beberapa rekan media termasuk media detektif mendatangi Kantor Kepala Desa Plosorejo untuk meminta klarifikasi dugaan adanya peralihan hak atas tanah milik Juni (alm) yang tidak sesuai prosedur.
” Kami kemari berdasarkan pengaduan masyarakat (Meslan warga RT 005 RW 009 Dusun Parakan, Desa Plosorejo salah satu ahli waris Pak Juni) yang menyatakan jika tanah sawah milik orang tua mereka tidak pernah dijual tiba – tiba sudah berganti nama ,atas nama penggarap sawah (Djaiman), sesuai kaidah jurnalistik kami ingin menyampaikan pemberitaan yang berimbang (cover both side),karena itu kami datang ke Kantor Desa meminta Pak Kades memberi klarifikasi dan membuka buku C Desa untuk membuktikan apakah memang sudah terjadi peralihan hak atas tanah sawah milik Pak Juni yang diduga tidak sesuai prosedur,” Tegas Andik ,Jumat (15/09/2023).
Namun sangat disayangkan, Bejananto Kepala Desa Plosorejo menolak untuk memberikan klarifikasi dan membuka buku C Desa, padahal rekan media sudah menyampaikan jika berdasarkan UU PERS dan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik seharusnya Kades membuka buku C Desa untuk mengetahui riwayat tanah Pak Juni.
Sementara itu ,Camat Kademangan Yudo Ismanto saat dihubungi melalui telepon, menuturkan tidak pernah ada instruksi kepada semua Kades untuk melarang jika ada warganya yang ingin mengetahui riwayat tanah miliknya dengan melihat buku C Desa.
“Jadi biar clear, selagi yang bersangkutan ( ahli waris) sah-sah saja untuk melihat Buku C Desa, itu wajib untuk diberi tahu, kemungkinan pak Kades kurang memahami arahan saya, “pungkasnya.
Terpisah Danitri Handianto, SH. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Keadilan, mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses penegakkan hukum terhadap kasus Plosorejo.
Mewakili Wartawan yang dihambat tugasnya Danitri menjelaskan, kebebasan Pers sudah dicederai Oknum Kades yang diduga melanggar Undang – Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat (1),” tuturnya.
Siapapun yang menghalang – halangi Wartawan, tambahnya, atau tugas Jurnalistik bisa dilaporkan ke Polisi dan diproses hukum di Negara Kedaulatan Republik Indonesia (NKRI) ini.
“Oknum Kades ,diduga keras sudah melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik, dalam ketentuan pidana masuk Pasal 18 ayat (1), yang melanggar Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),” ujar Danitri.
Seperti diketahui, Wartawan adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
“Pejabat pemerintah, seharusnya melayani semua kebutuhan Media, dengan adanya Kode etik jurnalistik harus berimbang dengan Narsum nya,” timpalnya.
Danitri berharap pihak kepolisian segera memproses pengaduan dari rekan media tersebut, “Kami berharap rekan APH segera menindaklanjuti agar tidak ada lagi perlakuan tidak menyenangkan dan menghalang-halangi pers dalam mendapatkan berita dan mengungkap fakta kebenaran,” pungkasnya.(an)