Desember 13, 2024

detektif.co.id

Romantika dan Metafisika

Klien Pengacara Kondang Kota Dumai Hj.Novita Husni, SH, MH, Bebas Murni

2 min read

Detektif.co.id

Dumai, 28/09/23- Dalam kasus narkoba di Indonesia ramai masyarakat menjadi Korban ketidak adilan hukum dalam putusan Pengadilan, mereka yang buta hukum menjadi korban kasus narkoba sudah tentu butuh pembela untuk melawan dakwaan jaksa di pengadilan, Ujar Sang *Pengacara Kondang Kota Dumai Hj.Novita Husni, SH, MH* ketika di Hubungi melalui Jaringan seluler nya pada Rabu 27 September 2023.

Kepada Awak Media ini, *Pengacara kondang Kota Dumai Hj.Novita Husni, SH, MH* mengucap syukur alhamdulillah atas putusan dari majelis hakim yang menyidangkan perkara Peninjauan Kembali ( PK ). terdakwa tersebut, yang mana dikabulkannya permintaan dari Penasehat Hukum ( PH ) bahwa terdakwa inisial Hr Is Alias Hr Atau dikenal dengan panggilan Cikgu, Perkara Narkoba Sabu Sabu Putusan Peninjauan Kembali ( PK ) menjadi turun 4 tahun dr Putusan Pengadilan Negeri Dumai yang sebelumnya 8 tahun Subsider 1 bulan, sedang kan banding dan kasasi nya di tolak, Lalu terdakwa mencoba minta bantuan ke Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Ananda Cabang Dumai melalui pengacara saya untuk mengajukan Peninjauan Kembali, alhamdulillah Peninjauan Kembali ( PK ) dikabulkan dengan turun putusannya menjadi 4 Tahun langsung bebas murni ( Keluar Dari Dalam Rutan )

*Hj Novita panggilan akrab beliau* memaparkan Dalam upaya hukum biasa, kasasi Mahkamah Agung merupakan upaya terakhir yang dapat ditempuh untuk mendapatkan keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam suatu perkara.

Dalam Putusan kasasi Mahkamah Agung bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap. Dalam Peninjauan Kembali (PK) dapat diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung apabila pada putusan sebelumnya diketahui terdapat kesalahan atau kekhilafan hakim dalam memutus perkara ataupun terdapat bukti baru yang belum pernah diungkapkan dalam persidangan

Tentunya dengan menghadirkan novum ( Bukti Baru ) karena syarat untuk pengajuan Peninjauan Kembali ( PK ) adalah harus memiliki novum ( Bukti Baru ) jelas Pengacara Hj. Novita Husni, SH, MH,

*Lowyer Hj.Novita* kembali menyampaikan bahwa Harapan saya, bagi masyarakat yang memiliki permasalahan hukum jagan takut untuk mengungkapkan kebenaran, kami dari LBH Ananda Cabang Dumai siap membantu masyarakat yang tidak mampu di Kota Dumai khususnya *Yang Tidak Mengerti Akan Hukum* maupun daerah lain juga, dalam menyelesaikan permasalahan hukum, jagan sungkan datangi kantor kami Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Ananda Cabang Dumai di Jl. Jenderal Sudirman No 168 Lt. II Kota Dumai (Sebelah Grapari Telkomsel Dumai), dan telpon kami 08127559082 tegas *Hj.Novi Lawyer sapaan akrab beliau*

“, Petrus,”

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.