Ketua Gawaris DPD Jabar Asep Suherman SH Angkat Bicara Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Dalam Pemberitaan Hendrato
3 min readMajalengka,Detektif.co.Id
Minggu,08 – 10 – 2023
Ketua Gabungan Wartawan Indonesia Satu (Gawaris) DPD Jawa Barat, Asep Suherman SH menanggapi atas kasus yang menimpa jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) media Jejak Investigasi, Hendrato. Minggu 8/10/23.
Yang menimpa terhadap Saudara Hendrato yang juga menjabat sebagai Ketua AWI DPC Kabupaten Majalengka, kini akan memenuhi undangan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka, untuk berikan klarifikasi atas pengaduan DK dan ZN. terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berupa dugaan pencemaran nama baik dalam karya jurnalistik Ato Hendrato.
Menurut Asep Suherman SH, saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Minggu (8/10/2023). Ada 3 (tiga) point-point penting yang perlu dijelaskan terkait permasalahan diatas :
Pertama, Permasalahan awal adalah karena ada pemberitaan yang dibuat oleh Ato Hendrato tentang pernikahan terlarang yang dilakukan oleh oknum adiknya anggota DPR RI dari salah satu Parpol .
Kenapa ditulis pernikahan terlarang? karena ada peristiwa ijab qobul dan pelaku wanitanya masih berstatus punya suami yang syah.
Jadi itu bukan zinah, tapi pernikahan terlarang, karena kalau zinah itu tidak ada prosesi ijab qobul, sedangkan yang terjadi adalah ijab qobul dan yang menikahkannya bukan dari petugas penerintah melainkan orang yang diduga pengurus Persatuan Ummat Islam (PUI).
Serta perlu diketahui bahwa anggota DPR RI yang dimaksud diatas, juga di PUI menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Ummat Islam (PUI).
Maka kemudian mereka diduga merasa dicemarkan nama keluarga besarnya bahkan nama baik Partai serta organisasi PUI nya.
Kedua, adapun menanggapi undangan klarifikasi wartawan yg dianggap pencemaran nama baik, atau kalau saya bilang itu pasal-pasal karet.
Pasal 27 dan 28 UU ITE, itu seharusnya pengacara dari pihak ZN. dan DK memahami dulu UU ITE dan UU Pers, apalagi ditambah oleh Surat Keputusan bersama antara Menteri Kominfo, Jaksa Agung dan Kapolri, Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE.
Isinya bahwa karya jurnalis yang tertuang di media perusahan pers tidak bisa dipidanakan dan dikembalikan kepada UU PERS no. 40 1999. yaitu melalui mekanisme hak jawab dan tolak yang bisa dimuat dalam berita berikutnya.
Ketiga, Surat somasi dari DK dan ZN yang dibuat oleh pengacaranya, itu harus dipidanakan, karena secara tidak langsung, ini merupakan bentuk teror dan intimidasi terhadap wartawan.
“Hal tersebut merupakan bagian dari menghalang-halangi tugas wartawan dan merupakan tindak pidana. Seperti tertuang pada pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 Tahun 1999, yaitu tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, dimana pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” pungkas Asep Suherman SH
Rencana Hendrato akan memenuhi undangan tersebut yang kedua kalinya Selasa 10 Oktober 2023, didampingi sembilan Advokat team kuasa hukum WISNU PURNOMO. SH. Advokat sekaligus Direktur PT. MEDIA BUZZER INDONESIA., PAULUS. SB-M. Si Pjs Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), ACENG SYAMSUL HADIE, S.Sos.,MM yang akrab disapa Ayah Aceng Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), MUSTOFA HADI KARYA atau yang akrab disapa bang Opan Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, IWAN GUNAWAN. S.Pdi. Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Jawa Barat Lembaga Pengawas Pelayanan Informasi Publik LP3.
Dan rekan Advokat dari Hams Law Firm, yaitu Sunoko, SH., Feby Martin Mardian, SH., Herin Suherman, SH., dan Hakim Riyadi Noor ST, SH., serta perwakilan team pengacara dari AWI DPD Prov. Jabar Lela Sri Nurlaela, SH., MH.
Juga akan dihadiri sekitar seratus rekan-rekan awak media yang tergabung dalam organisasi profesi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) juga lintas organisasi jurnalis.
“Kami selaku ketua GAWARIS (Gabungan Wartawan Indonesia Satu) DPD Jawa Barat, mendukung sepenuhnya terkait proses hukum yang menimpa saudara Ato Hendarto selaku Pimred media Jejak investigasi sekaligus selaku ketua AWI DPC kab Majalengka,kami berharap jangan pernah takut Oleh pihak manapun demi menegakkan satu kebenaran demi nama baik insan pers di seluruh tanah air Indonesia khususnya di Jawa Barat pada umumnya, dan sekali lagi kami mendukung sepenuhnya, pungkas Asep Suherman SH
( Dasuki Krisna / Detektif )