Mediasi Oleh Poldasu Terkesan Hanya Lindungi Pelaku Kejahatan Terhadap Anak
3 min readdetektif.co.id || PELALAWAN Pencarian Richard Simanjuntak dan istrinya Nurhaida Pakpahan terhadap anak bayi mereka yang selama bertahun-tahun dibawa lari Herpen Cibro dan istrinya dari Bekasi Jawa Barat ke sidikkalang, membuahkan hasil.
Hanya saja, kerinduan pasangan suami-istri itu untuk berkumpul bersama anak perempuannya itu dengan ke 4 anaknya yang lain yang saat ini tinggal bersama mereka di Pangkalan Kerinci, Provinsi Riau.
Upaya Richard Simanjuntak untuk meminta anaknya secara baik-baik tidak diindahkan oleh Herpen cibro dan keluarganya.
Membuat Richard Simanjuntak membuat laporan pengaduan ke Polda Sumatera Utara pada Juli 2022.
Pengaduan Richard Simanjuntak ini ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian Polda Sumut, dengan dugaan melakukan perbuatan melawan hukum pasal 330 KUHP berbunyi, ” Barang siapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur, dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang,” untuk diancam dengan pidanan max 7 Tahun. Namun oleh pihak Poldasu malah di mediasi.
Richard Simanjuntak yang awalnya bersikukuh agar laporannya dilanjutkan saja peroses hukumnya. Namun oleh pihak Poldasu didampingi perlindungan anak provinsi Sumatera Utara malah tetap bersikukuh agar ke 2 belah pihak untuk berdamai saja.
“Sekitar satu setengah jam, pihak Poldasu dan pihak perlindungan anak sumatera Utara membujuk saya”, ucap Richard Simanjuntak seperti yang dalam video.
Setelah satu setengah jam itu, pihak Poldasu dan perlindungan anak Provinsi Sumatera Utara berjanji akan memberikan anak Richard Simanjuntak. “Tapi proses, dengan alasan supaya anaknya tidak syok dan terkejut, itulah alasan mereka tidak segera menyuruh Herpen cibro menyerahkan anak dari Richard Simanjuntak.
Selanjutnya oleh pihak kepolisian Polda Sumatera Utara dibuatkan perjanjian agar Herpen cibro memberikan kebebasan berkomunikasi antara Richard Simanjuntak dan keluarganya dengan anak perempuan mereka itu. Selanjutnya dapat dikunjungi dan dibawa jalan-jalan saat liburan ke Pangkalan kerinci, Riau, itulah salah satu isi perjanjian tersebut.
Namun perjanjian itu hanya terkesan akal-akalan pihak Poldasu dan perlindungan anak Provinsi Sumatera Utara untuk melepaskan Herpen Cibro dari jerat hukum. Pihak Poldasu dan perlindungan anak Provinsi Sumatera Utara hanya untuk melindungi pelaku kejahatan, yaitu orang yang dengan sengaja membawa kabur anak dari orang tua kandungnya tanpa sepengetahuan dan ijin dari orang tua kandungnya.
Dalam unggahan video tersebut, Richard Simanjuntak juga menceritakan kronologis bagaimana penyebab, hingga bayi perempuan mereka berada ditangan Herpen cibro dan keluarganya, lalu sampai dapat dibawa kabur dari Bekasi ke sidikkalang.
Penuturan pria yang berprofesi wartawan ini menjelaskan, bahwa bayi perempuan mereka lahir pada 23 Januari, tahun 2014 di Kabupaten Bekasi.
Lalu pada Pebruari 2014, Richard Simanjuntak dan istrinya serta anak-anaknya pulang ke Sumatera.
Sempat tinggal di Aek Nabara, labuhan batu, Sumatera Utara. Oleh karena keadaan yang masih kurang baik, dimana Richard Simanjuntak sedang dalam kondisi sakit. Oleh istrinya Nurhaida Pakpahan menyarankan agar suaminya tersebut tinggal bersama keluarga dari suaminya saja sementara. Alasan istrinya saat itu tidak enak numpang bersama-sama dengan keluarganya.
Nah, saat istrinya tinggal di Aek Nabara inilah, Jonas Pakpahan alias Alvin yang berdomisili di kabupaten Bekasi menyuruh adik perempuannya itu untuk datang ke Bekasi. Dengan alasan akan dicarikan kerja nantinya di jakarta.
Akhirnya istri Richard Simanjuntak berangkat ke Jakarta dengan diongkosi oleh tulangmya, yang bernama Poltak Tobing yang tinggal di Jakarta timur.
Betapa terkejutnya, istri Richard Simanjuntak yaitu Nurhaida Pakpahan. Sesampainya di jakarta, karena aru satu hari sampai di jakarta, Jonas Pakpahan meminta agar adik perempuannya, menyerahkan anaknya kepada temannya yang bernama Herpen cibro yang tinggal di Bekasi.
Istri Richard Simanjuntak tidak rela anaknya diberikan kepada orang lain. Entah sebab apa, Jonas Pakpahan malah ngotot mengambil paksa anak bayi tersebut padahal keponakannya sendiri dan tega memberikan kepada Herpen cibro.
Perbuatan Herpen cibro dan Jonas Pakpahan tidak sampai disitu. Setelah anak itu berada ditangan Herpen cibro, mereka melakukan pemalsuan data. Mereka membuat akte lahir di Kabupaten Bekasi. Dalam kartu keluarga dan akte kelahiran dicantumkan bahwa merekalah sebagai orang tua kandung dari bayi tersebut.
Richard Simanjuntak menyayangkan tindakan oknum aparat penegak hukum Polda Sumatera Utara yang menangani laporan pengaduannya.
Bukannya melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap anak, malah Kabid Renakta Polda Sumatera Utara dan perlindungan anak Provinsi Sumatera Utara terkesan melindungi pelaku kejahatan terhadap anak.
Richard Simanjuntak juga dalam surat terbukanya meminta pihak Polres Dairi segera memproses laporannya yang melaporkan Herpen cibro dan istrinya Tiorina Banurea atas perbuatannya pemalsuan akta otentik anak atau adopsi ilegal.
Tim.