Desember 13, 2024

detektif.co.id

Romantika dan Metafisika

Maraknya Kegiatan Pertambangan Galian C Menggunakan Alat Disel (Sedot Pasir) “Diduga” Ilegal Kembali Menjamur Di Wilayah Hukum Polres Blitar.

2 min read

Blitar,detektif.co.id – maraknya usaha tambang sedotan pasir di wilayah desa kedawung, kecamatan nglegok, yang masuk wilayah hukum Polres blitar kota, semakin merajalela tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi di kemudian hari, dan seolah olah para pelaku tambang tersebut tidak menghiraukan hukum dan undang yang berlaku.

Di samping itu aksi penambangan pasir di wilayah hukum polres Blitar kota, selama ini juga menjadi trending topik yang di suguhkan beberapa media cetak dan online, karna kegiatan pertambangan selama ini telah menjadi usaha yang menjanjikan bagi para pengusaha tambang.

Melalui penelurusan yang dilakukan awak media ini, terdapat lima alat mesin sedot pasir (disel) dan beberapa armada Dum truk yang berada di lokasi tersebut. usaha tambang yang berada daerah tersebut dimiliki oleh jk,idr,endr, kmt dan mlr yang selama ini di kenal sebagai bos pengusaha tambang pasir.

Pengusaha tambang yang seolah olah tidak pernah memikirkan dampak dan akibat dari ekploitasi besar besaran, bahkan para penambang seakan tidak mempedulikan ancaman pidana atas aksi pertambangan galian C “diduga” ilegal yang telah dilakukan

Di tempat terpisah, saat awak media meminta keterangan kepada warga sekitar lokasi sedotan pasir yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “sampai saat ini belum ada penertiban dari pihak berwajib mas, kelihatannya truk-truk yang memuat pasir juga masih bebas aja keluar masuk lokasi tambang”

di samping itu letak lokasi tambang tersebut berada dalam kantong lahar, dan apabila kegiatan tambang tersebut terus di lakukan akan mengakibatkan rusaknya ekosistem dan mengakibatkan bencana yang akan menimpa warga sekitar.

Harapan kami “Semoga kegiatan tambang tersebut lekas ditertibkan dan ditutup, agar tidak terjadi musibah yang tidak kita inginkan, apalagi habis ini sudah masuk musim penghujan tambahnya.

Padahal ILEGAL MINING tersebut jelas-jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Jatim, sampai INPRES dan (KUHP). Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi pengusaha tambang ilegal ini beraktivitas

Kegiatan penambangan batu liar di wilayah Hukum Polres Blitar, selain merusak jalan desa maupun jalan kabupaten Blitar juga berpotensi merugikan keuangan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD ) Kabupaten Blitar dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, yang berasal dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan masyarakat.

Sudah di jelaskan dalam Undang-undang Minerba, jika pertambangan ilegal bisa dikenakan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Hingga berita ini dinaikkan, belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum setempat terkait aksi illegal minning yang terjadi wilayah hukum polres Blitar kota. Dan apabila tidak ada penindakan, maka berita ini akan kita running sampai usahaha tambang yang di duga ilegal itu di tutup. (Team)

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.