Seorang Ibu Muda Penjual Buah di Cisaga Ciamis dilaporkan Bunuh Diri Ternyata dibunuh sang Pacar
2 min read
Tasikmalaya detektif.co.id–Seorang ibu muda penjual buah di Cisaga, Kabupaten Ciamis berinisial H (32) dilaporkan meninggal dunia diduga bunuh diri.
Namun Polisi mendapati ada kejanggalan dalam laporan peristiwa tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (20/10/2023).
Korban sempat dibawa ke rumah sakit Banjar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menerangkan, Kami mendapati bahwa ada kejanggalan. Ada fakta di TKP yang berbeda dari laporan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, berdasarkan alat bukti kejadian bunuh diri itu tidak benar.
Kami menduga ada kekerasan, sehingga menimbulkan kematian korban berinisial H (32) warga Neglasari Banjar,” terang AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro
Minggu (22/10/2023).
Polisi kemudian menangkap pelaku dan menetapkan tersangka seorang pria yang diduga membunuh korban. Tersangka bernama David Darmawan (32) asal Riau, seorang operator alat berat yang belum lama berada di Banjar. Pria tersebut merupakan kekasih dari korban.
Namun menurut informasi, korban masih berstatus sebagai istri orang lain. Sedangkan tersangka merupakan seorang duda.
AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro ,menjelaskan awal laporan bunuh diri tersebut berasal dari tersangka atau pacar korban. Tersangka berdalih terjadi percekcokan melalui ponsel, kemudian mendatangi TKP dan mendapati korban sudah meninggal dunia bunuh diri dengan tali rapia. Tersangka pun sempat ikut membawa korban ke Rumah Sakit Banjar.
“Kami tetapkan tetapkan tersangka karena berbeda laporan dengan fakta di TKP. Modus tersangka, dia menjerat pelaku menggunakan tali rapia,” ungkap AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro .
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang perbuatan sengaja rampas nyawa orang lain, dan Pasal 351 ayat 3 tentang perbuatan menganiaya yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Ancaman Pasal 338 yakni 15 tahun, dan Pasal 351 selama 7 tahun,” pungkas AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro .
(Roy)