Polsek Winongan Tangkap Tiga Pelaku Curanmor dan Penadah di Pasuruan
2 min read
Pasuruan – Unit Reskrim Polsek Winongan yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Rudi Santosa, S.H., M.H., berhasil mengamankan tiga pria yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Plalangan, Desa Prodo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (25/05/2024).
Ketiga tersangka tersebut adalah IP (27) dari Dusun Mloko Legi, Desa Watulumbung, Kecamatan Lumbang; HS (28) dari Dusun Ketondo, Desa Karangjati, Kecamatan Lumbang; dan MY (63) dari Desa Kalipang, Kecamatan Grati.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Winongan menjelaskan kronologi kejadian. Pada Minggu (19/05/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, di TKP terjadi pencurian sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi N-5764-VV. Kejadian tersebut terekam CCTV yang menunjukkan dua pelaku, salah satunya mengendarai Honda Vario hitam biru dengan nomor polisi K-4198-DQ.
Korban yang merupakan warga Kecamatan Lumbang sedang mengunjungi sawahnya di Dusun Plalangan dan memarkir sepeda motornya di jalan pematang sawah. Saat kembali, sepeda motor tersebut sudah hilang, mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 5.000.000,-.
Pada Sabtu (25/05/2024) sekitar pukul 15.55 WIB, saat anggota Reskrim Polsek Winongan melakukan patroli, mereka menemukan sepeda motor Honda Vario hitam biru dengan nomor polisi K-4198-DQ di tepi jalan persawahan Dusun Wedar, Desa Gading, Kecamatan Winongan. Di dekat motor tersebut, mereka melihat seorang pria yang mengenakan kaos hitam panjang. Saat diinterogasi, pria tersebut mengaku sebagai warga Desa Karangjati, Kecamatan Lumbang, dan menunjukkan temannya yang berada di dalam parit.
Menyadari keberadaan polisi, pelaku berusaha melarikan diri. Namun, anggota Reskrim Polsek Winongan berhasil menangkapnya bersama barang bukti. Pelaku sempat membuang kunci T ke rerumputan, namun polisi dengan sigap mengamankannya.
Di Polsek Winongan, rekaman CCTV diputar di hadapan pelaku yang tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku menjual motor curian kepada MY (63). Pengembangan kasus ini mengarah pada penangkapan MY yang menerima motor tersebut seharga Rp. 1.000.000,- dan menjualnya lagi seharga Rp. 1.500.000,-.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
– 1 unit Honda Vario hitam biru dengan nomor polisi K-4198-DQ
– 1 set kunci T
– 1 kunci palsu
– 1 HP Samsung warna biru
– 1 pasang sandal hitam
– 1 lembar STNK dan BPKB Honda Revo dengan nomor polisi N-5764-VV
– 1 kunci motor Honda Revo
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum kami untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Kapolsek AKP Rudi Santosa.
Shl/Humas Pol