April 21, 2025

detektif.co.id

Romantika dan Metafisika

Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Bermodus Mengaku TNI di Tuban

2 min read

TUBAN, – Detektif – Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban Polda Jatim berhasil mengamankan BS (29), warga Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, atas dugaan penggelapan sepeda motor Yamaha RX King dengan nomor polisi S 6172 FP milik Prinoto (34), warga Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto, mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada 14 Mei 2024, ketika korban berniat membeli motor dan memposting iklan melalui akun Facebook, yang juga menyertakan nomor handphone.

Pada 16 Mei 2024, korban menerima pesan WhatsApp dari nomor 08781218XXXX, yang menanyakan apakah ia masih mencari motor. Pelaku kemudian mengirimkan foto motor Suzuki Arasi yang hendak dijualnya, dan setelah bernegosiasi, disepakati harga Rp. 1.350.000,-.

Korban dan pelaku bertemu untuk bertransaksi di depan masjid dekat Kecamatan Merakurak. Pada pertemuan tersebut, pelaku mengaku sebagai anggota TNI bernama Niko Alexa, yang tinggal di Markas Kompi Senapan C 521 Tuban.

Pada 17 Mei 2024, pelaku kembali menghubungi korban dan menyatakan tertarik dengan motor Yamaha RX King milik korban. Setelah disepakati harga Rp. 30.000.000,-, pelaku meminta dijemput di Desa Pucangan Kecamatan Palang pada 22 Mei 2024, dan menginap di rumah korban.

Pada 23 Mei 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku meminta diantar ke Masjid Al Falah Tuban dan meminjam motor beserta STNK dan BPKB dengan alasan untuk mengambil uang di Kompi. Korban percaya dan menyerahkan motor berikut surat-suratnya.

Namun, pelaku tidak kembali. Korban mendatangi Markas Yonif 521 Senapan C dan mendapati bahwa Niko Alexa bukan anggota TNI. Korban kemudian melapor ke Polres Tuban.

Pelaku diamankan polisi pada Senin (27/05) malam. Kepada polisi, pelaku mengaku telah menjual motor tersebut secara online seharga Rp. 16.000.000,-.

Untuk perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, terang AKP Rianto.

Shl/Humas Pol

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.