Polsek Purwosari Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kabel Listrik di PT. Cimory
1 min read
PASURUAN – Unit Reskrim Polsek Purwosari, di bawah pimpinan Kapolsek Purwosari AKP Sugiyanto, S.H., berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kabel listrik di Gudang Squeeze PT. Cimory, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan pada Rabu (12/06/2024).
Kedua tersangka, ES (36) warga Dusun Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, dan MM (31) warga Dusun Sidomulyo, Desa Kejayan, Kecamatan Kejayan, ditangkap setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh. Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Purwosari menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
Menurut keterangan, kejadian bermula dari seringnya kehilangan kabel listrik di gudang PT. Cimory, yang tengah melakukan instalasi kelistrikan oleh PT. Karisma Perdana. Menyusul laporan dari Moh. Soyin, seorang pensiunan TNI yang bertugas sebagai Danton Security di PT. Cimory, kepada Polsek Purwosari pada Selasa (11/06/2024), polisi segera melakukan tindakan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwosari bersama petugas keamanan PT. Cimory melakukan penggeledahan terhadap karyawan dan pekerja proyek pada Rabu (12/06/2024) pukul 15.50 WIB. Dua pekerja proyek yang dicurigai kemudian digeledah dan ditemukan membawa 24 potongan kabel tembaga yang disembunyikan di balik celana panjang dan diisolasi pada kaki mereka. Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka,” ujar Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 24 potongan kabel tembaga dan satu buah gunting besar untuk memotong kabel. Akibat pencurian ini, PT. Cimory menderita kerugian sebesar Rp. 7.500.000.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tambah Kapolsek.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Purwosari dalam memberantas tindak kriminal dan menjaga keamanan di wilayahnya.
Shl/Humas Pol