April 18, 2025

detektif.co.id

Romantika dan Metafisika

Polisi Ungkap Kasus Judi Online maupun judi konvensional di wilayah hukum polres kota Pasuruan

3 min read

Pasuruan Detektif.co.id  – Pengungkapan kasus judi yang dikenal dengan 303 ini, Polri sedang gencar gencarnya mengungkap kasus perjudian yang isunya tengah ramai dibicarakan masyarakat.

Polres Kota Pasuruan Polsek Rejoso dari bulan mei – juni berhasil ungkap tiga kasus dengan empat tersangka dengan barang bukti HP dan sejumlah uang.

Senin 24 juni 2024 Polsek Rejoso melaksanakan giat patroli dengan berpakaian preman mengamankan pelaku perjudian online dari bulan Mei –  juni dengan tiga kasus dan empat tersangka  mm/ mu’ad alias paye warga rejoso, Sa alias Saiful warga Rejoso,Kh alias kholil umur 54 tahun warga Rejoso serta Apiadi 36 tahun warga Kedawung kulon kecamatan grati kabupaten pasuruan.

dijelaskan kapolsek rejoso IPTU Agung prasetyo dalam persrilis senin 24 juni 2024 di mapolsek rejoso kronologis penangkapan pelaku perjudian.

“Pada bulan mei kamis 16 Mei 2024
tersangka dengan nama M.M/ M. MU’AD Als. PAYE, alamat Desa Rejoso Kecamatan Rejoso, Kabupaten. Pasuruan. sekira pukul 21.30 wib diwarung kopi milik Sdr. E.S/EDI Dusun  Karanganyar Rt.01/Rw.02,
Desa Rejoso Kidul, Kec. Rejoso, Kabupaten  Pasuruan.
tersangka melakukan tindak pidana perjudian jenis
togel Online dengan Situs Vegas 6d dengan ID Arjunof123 yang terdapat
di Handphone miliknya
Polsek Rejoso dalam melaksanakan giat patroli dengan berpakaian preman dan
mendapatkan ada beberapa orang sedang bermain kartu remi setelah melakukan pemeriksaan didapat Handphone milik tersangka  yang
bernama Sdr. M.M Als. PAYE terdapat Situs judi online Vegas 6d yang
dipergunakan oleh tersangka untuk menjual nomer togel kepada penombok.
setelah dilakukan penggeledahan terdapat uang tunai sebesar Rp.
69.000,-( enam puluh sembilan ribu rupiah) serta didapat transaksi jual –
beli nomer togel chat Whatssap terdapat angka serta nominal tombokkannya dan tersanka juga mengatakan
dari penyalur Sdr. S dengan kejadian tersebut tersangka diamankan di mapolsek Rejoso  beserta barang buktinya untuk dilakukan upaya penyelidikan / penyidikan lebih lanjut.”ucapnya

dan pada  tanggal 04 Juni 2024
tersangka lain dengan nama SA alias  SAIFUL alamat
Desa Rejoso Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
tertangkap tangan sedang melakukan perjudian di pos kamling sedang  melakukan tindak pidana perjudian jenis
togel Online dengan Situs ORIS TOTO dengan ID SAIFUL.

pada waktu yang sama kapolsek rejoso IPTU Agung prasetyo mengatakan
“Pada hari Selasa tanggal 04 Juni
2024 sekira pukul 21.30 Wib  anggota unit reskrim
Polsek Rejoso melaksanakan kegiatan patroli berpakaian preman dan
mendapatkan ada beberapa orang sedang berkerumun dipos kamling
setelah  melakukan pemeriksaan didapat Handphone milik tersangka
yang bernama Sdr. SA terdapat Situs judi online ORIS TOTO dengan ID
SAIFUL yang dipergunakan oleh tersangka  untuk menjual nomer togel kepada penombok setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota  terdapat uang tunai
sebesar Rp.812.000,- ( delapan ratus dua belas ribu rupiah ) Serta didapat
transaksi jual – beli nomer togel chat Whatssap terdapat angka serta
nominal tombokkannya dan tersangka juga mengatakan kalau menerima
tombokkan dari beberapa orang yang tidak mengenalnya,” ucapnya

dengan kejadian
tersebut unit reskrim Polsek Rejoso mengamankan tersangka beserta barangbukti
untuk dilakukan upaya penyelidikan dan  penyidikan.
dan dua tersangka lainnya dengan  nama: KH alias KHOLIL Umur 54 tahun, Alamat Desa Rejoso Kec. Rejoso di amankan  Pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024
sekira pukul 20.30 Wib di pinggir jalan Dusun  Sedengan Desa Arjosari,
Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan
serta APIADI, Umur 36 tahun,Desa Kedawung Kulon Kecamatan Grati Kabupaten pasuruan Senin tanggal 17 Juni 2024
sekira pukul 22.00 Wib di rumah terlapor Dsn. Kedawung Rt.002
Rw.001 Desa Kedawung Kulon Kec. Grati Kab. Pasuruan.
tertangkap tangan tersangka  yang melakukan tindak pidana perjudian jenis
nomor togel di Jalan Desa di Dusun
Sedengan Desa Arjosari Kecamatan Rejoso
Kabupaten Pasuruan Unit Reskrim Polsek Rejoso yang mendapatkan
informasi dari masyarakat bahwa ada warga Desa Toyaning yang akan
menyetorkan rekapan judi togel ke salah satu bandar togel.

tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Rejoso Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota guna proses hukum lebih lanjut dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU ITE Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. Maka pelaku perjudian togel dapat dijerat oleh pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang pasal perjudian togel.
​​
Er,An.Detektif Tim

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.