Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan PJ Bupati Tanggamus Mengenai Perubahan Masa Jabatan Kepala Pekon
1 min read
Tanggamus, Detektif co.id – Pemerintah Kabupaten Tanggamus secara resmi mengumumkan perubahan signifikan terkait masa jabatan kepala pekon, mengacu pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2024. Keputusan ini memperpanjang masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sebagai upaya untuk memperkuat stabilitas dan efektivitas pemerintahan di tingkat pekon. ( 4 Juni 2024 )
Keputusan tersebut menuai reaksi positif dari berbagai kepala pekon di wilayah Tanggamus, termasuk Sahyan dari Pekon Betung. Dalam pernyataannya, Sahyan menyambut baik langkah ini sebagai kesempatan untuk lebih fokus dalam membangun dan mengabdi kepada masyarakat. “Perpanjangan masa jabatan ini memberikan kami waktu tambahan untuk mewujudkan visi dan misi yang telah kami janjikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Sahyan, selama tiga tahun memimpin Pekon Betung, banyak dari komitmen yang telah ia lakukan telah terlaksana. Dukungan aktif dari warga pekon dianggapnya sebagai kunci keberhasilan dalam mengimplementasikan program-program pemerintah. “Tanpa dukungan mereka, roda pemerintahan di pekon ini tidak akan berjalan sesuai harapan,” tambahnya.
Sahyan juga menegaskan komitmennya untuk menggunakan masa jabatan tambahan ini dengan sebaik-baiknya, sebagai bukti nyata atas janji-janjinya kepada masyarakat. “Saya berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh warga Pekon Betung, dan saya siap menunjukkan bahwa janji-janji saya akan saya tepati dengan tindakan nyata,” tegasnya.
Keputusan ini tidak hanya memberikan stabilitas tetapi juga mengakui peran penting partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi lokal. Dengan demikian, diharapkan pemerintahan di tingkat pekon dapat semakin terpercaya dan efektif dalam menjalankan tugasnya untuk kesejahteraan bersama.
Oleh : WG Yone