Ketidakselarasan Persyaratan Penyaluran Bansos di Pekon Tugu Rejo: Warga Mengeluh
1 min read
Pekon Tugu Rejo, Detektif co.id – Penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk 119 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Pekon Tugu Rejo selama enam bulan terakhir telah menimbulkan keluhan dari warga. Selama tahun 2024, bantuan ini telah disalurkan sebanyak enam kali, namun terdapat perbedaan dalam persyaratan pengambilan beras dibandingkan dengan pekon-pekon tetangga. ( 15/8/24 )
Menurut sejumlah warga dan seorang Kaur Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pekon Tugu Rejo, terdapat tambahan persyaratan berupa uang senilai lima ribu rupiah (Rp 5.000) setiap kali pengambilan beras. Hal ini berbeda dengan pekon lain yang hanya memerlukan barcode, KTP, fotokopi kartu keluarga (KK), dan foto.
Warga mempertanyakan alasan di balik tambahan persyaratan tersebut dan kegunaannya, terutama karena tidak pernah ada musyawarah dengan KPM mengenai hal ini. Beberapa warga juga mengungkapkan bahwa saat mereka bertanya kepada panitia pada saat pembagian beras, mereka mendapatkan jawaban bahwa uang Rp 5.000 digunakan untuk membayar upah bongkar barang.
Kaur Kesra Pekon Tugu Rejo mengonfirmasi bahwa persyaratan untuk pengambilan beras di tahun 2024 adalah barcode, fotokopi KK, KTP, dan foto KPM. Ia membantah adanya pungutan tambahan sebesar Rp 5.000 dan menyarankan agar klarifikasi lebih lanjut dilakukan dengan Kepala Pekon, karena penyaluran bansos dilakukan di rumah Kepala Pekon.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Pekon mengenai isu ini mengalami kendala, karena Kepala Pekon sedang mengantar keluarganya yang sakit di rumah sakit. Saat media mencoba menghubungi Kepala Pekon, belum ada jawaban pasti mengenai lokasi dan kegiatan Kepala Pekon.
Media sebagai alat kontrol sosial akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial di Pekon Tugu Rejo.
YON YONE