April 18, 2025

detektif.co.id

Romantika dan Metafisika

LBH KAI Maros Laporkan Direktur Utama PT Soul Putra Monas di Polda Sulsel

2 min read

 

Makassar – detektif.co.id, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAI Kabupaten Maros mempolisikan direktur utama PT Soul Putra Monas (Rahman Mannarai) di Polda Sulsel.

Tim kuasa hukum advokat DPD KAI resmi melaporkan Rahman Mannarai selaku direktur utama PT Soul Putra Monas, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Kamis (12/09/2024).

Kepada awak media Muh. Ahyar, SH mengatakan, saya beserta tim kuasa hukum advokat DPD KAI yang berjumlah 29 orang melaporkan saudara Rahman Mannarai terkait dugaan pencemaran nama baik, dimana saudara Rahman Mannarai ini telah melayangkan surat berupa aduan ke Polsek Moncong Loe pada bulan Juli 2024 yang lalu, saudara Rahman di dalam suratnya keberatan kepada lembaga bantuan hukum KAI advokasi peduli bangsa yang di ketuai oleh saya. Dia mengatakan kami mengintervensi pemerintah dan juga melanggar kode etik advokat.” Ucap Muh. Ahyar.

Andi Afdal Mattoddoang, SH, MH menambahkan, “bukan itu saja saudara Rahman Mannarai juga menuduh Muh. Ahyar, SH telah memprovokasi warga agar tidak melakukan pembayaran kredit rumah, menurut saya, ini keliru dan membuat fitnah secara tertulis karena apa yang kami lakukan semata-mata kepentingan klien kami dan tidak melanggar hukum dan kode etik selaku advokat.”

Lanjut Andi Afdal, “saudara Rahman juga di dalam suratnya telah di tembuskan ke pada beberapa instansi pemerintah dan penegak hukum beserta organisasi lembaga, baik itu Organisasi Advokat (OA) ataupun organisasi media, sehingga kami merasa di cemarkan nama baik kami secara individu atau organisasi. Hal tersebut kami buktikan bahwa kami tidak melanggar UU advokat no 18 / 2003 poin B bahwa telah bertingkah laku tidak patut terhadap lawan atau rekan se profesi.”

“Perlu saya jelaskan bahwa saudara Rahman ini bukan lawan saya dan juga saudara Rahman bukan berprofesi advokat dan seterusnya. Maka dari itu baik secara individu ataupun kelembagaan kami keberatan dan merasa di fitnah atas surat aduan yang di lakukan oleh saudara Rahman Mannarai, secara kelembagaan bahwa lembaga bantuan hukum KAI advokasi peduli bangsa tidak melakukan intervensi administrasi ke pemerintah untuk peningkatan hak kepemilikan.” Ungkap Muh. Ahyar.

“Intinya bahwa kami tidak melakukan pelanggaran hukum ataupun kode etik advokat. Kami juga selaku advokat atau pendamping hukum sebagian warga Grand Mutiara Residence hanya menjalankan profesi sesuai surat kuasa yg di berikan kepada kami dan juga menjalankan ketentuan UU 18 tahun 2003 tentang advokat.” Tutup Ahyar. (Dulfi).

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.