April 21, 2025

detektif.co.id

Romantika dan Metafisika

Maraknya Bangunan Liar di Sepadan Pantai Pelayaran Kelurahan Karang Kebagusan Dan Diduga Sepanjang Garis Pantai Jepara

5 min read

Jepara Senin(16/9/2024),

Masalah maraknya bangunan liar di sepadan pantai, khususnya di Pantai Pelayaran Kelurahan Karang Kebagusan, Kabupaten Jepara, telah menjadi isu penting yang melibatkan banyak Aspek, Termasuk Hukum, Lingkungan, Sosial, Dan Ekonomi. Sepadan Pantai merupakan area yang dilindungi dan memiliki aturan ketat terkait penggunaannya. Pembangunan liar di wilayah ini dapat berdampak pada kerusakan ekosistem pantai, Mengganggu estetika kawasan wisata, Serta menimbulkan ketidakpastian hukum terkait hak atas tanah.
Pelanggaran Tata Ruang dan Zonasi: Pantai, khususnya sepadan pantai, diatur dalam berbagai peraturan yang melarang pembangunan tanpa izin resmi. Pelanggaran ini bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah. Banyak bangunan liar didirikan tanpa mengikuti peruntukan lahan yang jelas, sehingga melanggar aturan terkait zonasi pesisir.
pembangunan tanpa perencanaan yang baik dapat memperburuk Erosi Pantai dan Abrasi, mengancam keberlanjutan lingkungan alam di kawasan tersebut.
Ketidakjelasan Status Kepemilikan Lahan: Sepadan Pantai sering kali dianggap sebagai tanah negara yang tidak boleh dimiliki secara pribadi. Namun dalam beberapa kasus, Lahan tersebut digunakan tanpa izin atau terjadi tumpang tindih kepemilikan yang tidak jelas. Hal ini menyebabkan pembangunan liar semakin marak karena tidak ada kepastian hukum mengenai hak guna lahan di wilayah tersebut.
Menurut nara sumber tokok masyarakat “K” Minimnya Penegakan Hukum dan Lemahnya pengawasan serta penegakan hukum dari pihak berwenang menjadi faktor penyebab bangunan liar terus berkembang di kawasan sepadan pantai. Ketidakmampuan atau ketidakseriusan aparat dalam menindak pelanggaran tersebut membuat para pelanggar merasa tidak takut terhadap sanksi hukum.
Kepentingan Ekonomi: Banyak bangunan liar didirikan oleh penduduk lokal dengan tujuan ekonomi, Seperti mendirikan Warung, tempat Penginapan, atau Usaha wisata. Meskipun dapat meningkatkan ekonomi lokal, hal ini dilakukan tanpa memperhatikan regulasi dan aturan tata ruang yang berlaku, sehingga menyebabkan masalah hukum dan lingkungan.
Diduga adanya praktik jual beli lahan di sepadan pantai, terutama yang dilakukan secara ilegal, Sering menjadi akar masalah maraknya pembangunan liar di kawasan pesisir seperti di Pantai Pelayaran, Kelurahan Karang Kebagusan, Kabupaten Jepara. Lahan di sepadan pantai seharusnya diatur ketat oleh hukum, Karena merupakan area konservasi yang bertujuan untuk melindungi ekosistem pantai dan menjamin akses publik.
Aturan perundangan yang jelas udah ada yaitu: Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: 1. Undang – undang ini mengatur penggunaan ruang dan zonasi di seluruh wilayah Indonesia. Sepadan pantai adalah area lindung yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang merusak lingkungan. Pembangunan liar di kawasan ini merupakan pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi.
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: UU ini secara tegas mengatur pengelolaan wilayah pesisir, termasuk sempadan pantai. Pembangunan di kawasan ini harus memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan sosial, serta memerlukan izin yang sah dari pemerintah daerah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi hukum.
3. Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN): PP ini mengatur tentang kawasan strategis nasional, termasuk wilayah pesisir dan sempadan pantai yang harus dijaga kelestariannya. Sepadan pantai harus bebas dari kegiatan yang merusak atau mengganggu ekosistem, dan setiap pembangunan harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
4.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan Pantai: Garis sempadan pantai ditentukan berdasarkan jarak tertentu dari garis air laut terendah. Peraturan ini melarang pembangunan permanen di dalam area sempadan pantai kecuali untuk keperluan tertentu yang bersifat publik, seperti pengelolaan pelabuhan atau tanggul. Bangunan yang berada di dalam garis sempadan pantai tanpa izin melanggar peraturan ini.
5.Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW): Perda ini menjadi pedoman utama bagi pembangunan di Kabupaten Jepara, termasuk di wilayah pesisir. Setiap pembangunan di sempadan pantai yang tidak sesuai dengan peruntukan wilayah sebagaimana diatur dalam Perda RTRW merupakan pelanggaran dan harus ditindak tegas oleh pemerintah daerah.
Terjadinya Pelanggaran Hukum dilahan sepadan pantai pada dasarnya merupakan milik negara atau berada dalam pengelolaan pemerintah untuk kepentingan umum. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sempadan pantai tidak kboleh dijual atau dialihfungsikan tanpa izin resmi dari pemerintah. Jika ada praktik jual beli lahan, itu merupakan pelanggaran hukum, baik dalam konteks perdata maupun pidana.
Tindakan Pidana yang dilakukan pemerintah terkusus Pemkab Jepara, Pelaku yang menjual atau membeli lahan sempadan pantai secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal-pasal terkait tindak pidana agraria, serta pasal dalam UU Pesisir.
Transaksi jual beli lahan di kawasan sempadan pantai tidak sah secara hukum karena bertentangan dengan peraturan perundangan. Akibatnya, Sertifikat atau hak kepemilikan yang muncul dari jual beli tersebut tidak diakui oleh negara.
Praktik jual beli lahan ilegal di sempadan pantai berakibat pada rusaknya tata ruang dan zonasi wilayah pesisir. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sempadan pantai ditetapkan sebagai zona hijau atau zona konservasi yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan komersial atau pemukiman. Namun, transaksi ilegal ini sering kali diikuti dengan pembangunan liar yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan, mengganggu rencana tata ruang yang lebih besar.
Praktik jual beli lahan sepadan pantai sering kali melibatkan oknum Pemerintah atau pihak berwenang yang terlibat dalam proses perizinan dan pengawasan. Hal ini bisa membuka peluang terjadinya Korupsi, di mana izin atau surat kepemilikan palsu diterbitkan untuk melegitimasi transaksi ilegal tersebut. Ini juga bisa menimbulkan konflik kepentingan antara masyarakat setempat, pengembang, dan pemerintah daerah.
Lahan di sepadan pantai memiliki fungsi ekologis penting, termasuk perlindungan dari abrasi dan menjaga keseimbangan ekosistem pesisir. Ketika lahan ini dijual dan dialihfungsikan secara ilegal, hal ini sering kali diikuti oleh pembangunan yang merusak lingkungan. Bangunan liar di sempadan pantai memperburuk erosi, menghancurkan habitat pesisir, dan mengancam kelestarian lingkungan di sekitarnya.
Solusi untuk menangani masalah ini, Diperlukan langkah-langkah konstruktif dan tegas dari berbagai pihak, Penyelidikan dan Penegakan Hukum: Pemerintah daerah perlu melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik jual beli lahan di sepadan pantai. Ini bisa melibatkan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, Dan pihak terkait lainnya untuk menindak pelaku yang terlibat dalam praktik ini.-
Penertiban dan Pembongkaran Bangunan Liar: Jika ditemukan bangunan liar hasil dari jual beli ilegal, pemerintah harus segera melakukan penertiban dan pembongkaran sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi sempadan pantai sebagai kawasan konservasi.
Penegasan Status Lahan, Pemerintah harus mempertegas status kepemilikan lahan di kawasan sempadan pantai. Sosialisasi kepada masyarakat penting agar mereka memahami bahwa lahan sepadan pantai tidak bisa diperjualbelikan, Dan adanya regulasi yang ketat tentang pengelolaannya.
Pengelolaan Terpadu dan Transparan: Diperlukan sistem pengelolaan lahan yang lebih transparan di kawasan pesisir, termasuk penetapan kawasan-kawasan yang dilindungi secara jelas. Pemerintah juga bisa bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah dan komunitas lokal untuk memastikan bahwa sempadan pantai dikelola secara berkelanjutan.
Penyelesaian dengan Pendekatan Sosial Ekonomi Seringkali, Masyarakat terlibat dalam praktik jual beli lahan ilegal karena dorongan ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyediakan solusi alternatif bagi masyarakat yang mencari penghidupan di kawasan pesisir:
Program Ekonomi Berkelanjutan: Pemerintah bisa menawarkan program pelatihan dan dukungan bagi masyarakat pesisir untuk terlibat dalam usaha yang berkelanjutan, Seperti ekowisata atau perikanan yang ramah lingkungan, Sehingga mereka tidak tergoda untuk menjual lahan yang dilindungi secara ilegal.
Pemberdayaan Masyarakat: Sosialisasi tentang pentingnya menjaga sepadan pantai dan dampak dari jual beli lahan ilegal harus dilakukan secara berkala, Melibatkan tokoh masyarakat, Organisasi lokal, Serta kampanye kesadaran lingkungan.
Praktik jual beli lahan di sepadan pantai di Kelurahan Karang Kebagusan, Dan diduga lahan Sepadan pantai dari Utara dan sepanjang garis pantai ke selatan Kabupaten Jepara, Adalah masalah serius yang memerlukan penanganan hukum dan kebijakan yang tegas. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan kombinasi penegakan hukum yang lebih ketat, edukasi kepada masyarakat, serta pengelolaan lahan pesisir yang lebih baik dan berkelanjutan.
Solusi yang ditawarkan harus holistik, Dengan memperhitungkan dampak lingkungan, Sosial, Dan Ekonomi untuk memastikan kelestarian kawasan pesisir di masa depan.
Media Detektif Eko.Hariyanto

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.