April 21, 2025

detektif.co.id

Romantika dan Metafisika

Satresnarkoba Polres Pinrang Ungkap Kasus Narkotika di Malimpung

2 min read

 

Pinrang – detektif.co.id, Satresnarkoba Polres Pinrang rilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 10 bungkus sachet sedang atau biasa disebut dengan ball dengan berat bruto kurang lebih 523 gram di Aula Wicaksana Polres Pinrang. Selasa (17/09/2024).

“Pengungkapan ini bermula dari tim opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya peredaran gelap narkotika yang sedang diedarkan di Kabupaten Pinrang, selanjutnya dilakukan olah data informasi dan didapatkan petunjuk bahwa akan ada transaksi narkotika di kampung Malimpung Kulo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang sejak tanggal 14 September 2024. Ucap Iptu Fitri Mattika Kasat Narkoba Polres Pinrang saat konferensi pers.

Iptu Fitri juga mengatakan, “Setelah dilakukan pengawasan tepat pukul 6 pagi tim melihat mobil pickup tanpa bak melintas dan didapati penumpang mobil tersebut turun dari mobil dan mengambil bungkusan di semak-semak sehingga tim merasa curiga dan memberhentikan mobil tersebut serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan bungkusan plastik di tempat duduk penumpang yang berisikan 10 sachet plastik sedang yang pada saat itu dikuasai oleh laki-laki berinisial IR dan RS sehingga dilakukan penangkapan.”

“Selanjutnya dilakukan interogasi awal dan diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut didapatkan dari semak-semak pinggir jalan kampung Malimpung Kulo yang dibawah ke Kabupaten Pinrang.” Tambahnya.

Lebih lanjut Fitri mengatakan, “Pengendali peredaran sabu tersebut sementara didalami oleh personal Satresnarkoba Polres Pinrang, simulasinya itu 1 gram itu di konsumsi oleh 12 sampai 16 orang sehingga barang bukti 523 gram bisa menyelamatkan 6276 sampai dengan 8368 jiwa, dan disimulasikan untuk harganya 1 gram itu sebesar 1.200.000,- dimana 523 gram tersebut ditaksir seharga Rp. 627.600.000,- saat ini yang diamankan yaitu 2 orang berinisial IR dengan umur 34 tahun serta RS umur 35 tahun, barang bukti sebesar 10 sachet plastik berukuran sedang dengan berat bruto kurang lebih 523 gram, 3 kantong plastik, lakban serta 1 mobil grand max dan handphone.”

“Pasal yang disangkakan pada saat ini pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana dalam hal perbuatan menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 10 Miliar Rupiah.” Jelasnya.

“Tindakan yang dilakukan oleh kami yaitu mengamankan tersangka dan barang bukti, uji pendahuluan terhadap barang bukti, dilakukan gelar perkara, periksa para tersangka dan saksi-saksi serta pengejaran tersangka lainnya.” Ungkapnya.

“Rencana tindak lanjutnya yaitu melakukan pengembangan, proses sidik, pemusnahan barang bukti setelah ada penetapan dari kejaksaan negeri Pinrang, kami mengirim berkas perkara ke jaksa, demikian yang kami sampaikan.” Tutupnya. (Dulfi).

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.