April 21, 2025

detektif.co.id

Romantika dan Metafisika

Baliho Paslon 02 Menyalahi Aturan, Diduga Ada Yang Berusaha Melegalkannya

2 min read

 

Pinrang – detektif.co.id, Baliho Paslon 02 Andi Irwan Hamid dan Sudirman Bungi yang terpasang menyalahi aturan, diduga ada yang berusaha melegalkannya.

Kepada awak media Herman Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai GELORA Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan bahwa baliho Paslon 02 Andi Irwan Hamid dan Sudirman Bungi yang terpasang di lokasi Tonrong Saddang II Kelurahan Tiroang Kecamatan Tiroang depan kantor Lurah Mattiro Deceng/depan rumah jabatan Camat Tiroang jelas-jelas menyalahi aturan pemasangan/diluar titik APK yang telah disahkan. Minggu (06/10/2024).

“Sepertinya ada upaya melegalkan baliho Paslon 02 Andi Irwan Hamid dan Sudirman Bungi yang jelas menyalahi aturan pemasangan atau diluar titik Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah disahkan, untuk itu kami meminta pihak KPU untuk menyelidikinya terkait adanya oknum yang memasang patok yang ada tulisannya “Lokasi APK” dibawah baliho tersebut, kami juga meminta pihak KPU untuk menindak tegas pelakunya sesuai aturan yang berlaku.” Tegasnya.

Muh. Ali Jodding Ketua KPU Kabupaten Pinrang yang dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan “tadi saya telpon ketua PPK disana, dia bilang bukan titik itu, jadi saya suruh cabut patoknya.”

Ali Jodding juga mengatakan bahwa jangan dulu ada yang pasang APK di titik lokasi yang sudah ditetapkan, karena baru kita mau rapat koordinasi, nanti pemasangan APK akan difasilitasi oleh KPU Pinrang.

“Kalau itu bukan titik yang di SK berarti patok titik yang salah, dan akan dicabut. Seluruh APK yang terpasang bukan dititik akan ditertibkan kecuali yang terpasang di wilayah pribadi masyarakat.” Jelasnya.

“Besok agendanya kita rapat soal itu,
kalau sudah rapat besok sudah bisa dipasangi titik lokasi.
APK yang kita fasilitasi besok di rapat kita perjelas karena jumlah yang dari KPU, berdasarkan itu 200% bisa dibikin sendiri oleh paslon.” Tambahnya.

“Jadi misalnya kita fasilitasi atau bikinkan 2 buah spanduk atau baliho tiap Desa atau Kelurahan, maka Paslon akan bisa membikin sendiri sesuai desain yang di stor di KPU sebanyak 4 buah/Desa atau Kelurahan dan dipasang dititik lokasi yang ditetapkan.” Tutupnya. (Dulfi).

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.