Deklarasi AKSI, Ahmad Dani, Piyu, Rieke Ruslan dan Puluhan Artis Pencipta Lagu Perjuangkan Hak Intelektual dan Ekonomi, “Berkarya, Bergerak, Bersuara”
3 min readDetektif co.id Jakarta 3 Juli 2023 – AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) resmi dideklarasikan dan menjadi organisasi berbadan hukum yang akan menaungi seluruh komposer di Indonesia.
Visi dibentuknya asosiasi ini adalah untuk menjadi wadah bagi para pencipta lagu di Indonesia untuk berkarya, bergerak dan bersuara.
Misi dari AKSI adalah untuk melindungi dan membela hak-hak pencipta lagu, baik itu hak eksklusif yang berupa hak moral dan hak ekonomi yang pada akhirnya akan dapat memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi para pencipta lagu di masa depan.
Isu-isu terkait multi tafsir beberapa pasal di Undang-Undang Hak Cipta yang muncul belakangan ini memberikan kesan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta seolah-olah kehilangan hak eksklusifnya terhadap karya ciptanya.
Hal inilah yang membuat para pencipta lagu merasa sangat penting untuk bergerak dan bersuara bersama untuk mempertahankan hak eksklusif terkait karya cipta mereka.
Ahmad Dhani selaku Ketua Dewan Pembina AKSI menyatakan. “Undang-Undang Hak Cipta harus dibuat berdasarkan Wisdom dan Common Sense sehinga tidak akan terjadi multi tafsir seperti saat ini. Akan tetapi saya sangat yakin bahwa apa yang kami perjuangkan ini sudah benar dan sesuai jalurnya” ujar pentolan Dewa 19 itu.
DR. Minola Sebayang SH, MH sebagai Dewan Pembina AKSI mengatakan. “Undang-Undang Hak Cipta harus memberikan kepentingan dan hak pencipta lagu, karena karya cipta adalah wujud kekayaan intelektual dari pencipta.”
Satriyo Yudi Wahono atau yang lebih dikenal dengan nama Piyu, yang di tunjuk oleh para komposer sebagai Ketua Umum AKSI mengatakan “bahwa selama ini komposer belum mendapatkan hak yang selayaknya terutama dari nilai royalti yang mereka terima,” ujarnya.
“Ini juga akan menjadi poin utama yang akan kami perhatikan dan perjuangkan demi terwujudnya kesejahteraan komposer di masa depan,” kata Piyu
Sebagai Wakil Ketua Umum, Rieka Roslan juga memberikan pendapat. “Hak cipta itu melekat kepada penciptanya selama pencipta masih hidup sampai nanti 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia,”
ujar Rieka.
Lebih lanjut Rieka menyampaikan bahwa Ini semua tercantum di Undang-Undang Hak Cipta. Sehingga tidak benar kalau ada yang mengatakan bahwa sebuah lagu setelah dirilis ke publik maka lagu tersebut sudah menjadi milik umum. Ini adalah pernyataan yang menyesatkan. Sekali lagi saya tegaskan bahwa lagu adalah “bukan publik domain” tegas Rieka.
Badai yang ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal AKSI juga memberikan pernyataan. “Pencipta lagu memiliki hak eksklusif berupa hak moral dan hak ekonomi, yang didalamnya menyatakan bahwa sebagai pencipta lagu atau pemegang hak cipta mempunyai hak penuh untuk memberikan izin atau melarang pihak lain untuk membawakan karya ciptanya seperti yang sudah sangat jelas tercantum di Ayat 2 dan 3 Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.”
Angga Saleh sebagai Wakil Sekretaris Jenderal AKSI menambahkan. “Pelanggaran terhadap penggunaan karya cipta ada sanksi hukumnya baik itu secara perdata maupun pidana, dan lagi-lagi semua ini jelas tercantum di Undang-Undang Hak Cipta.”
AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) sangat berharap mendapatkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dan khususnya komposer di seluruh Indonesia dan juga teman- teman penyanyi, musisi, promotor, event organizer dan pihak-pihak lain yang berada di industri musik Indonesia.
Cikal bakal AKSI dimulai dengan diskusi-diskusi awal setahun lalu yang dilakukan oleh Piyu, Rieka Roslan, Badai dan Angga Saleh tentang hak cipta dan royalti di Indonesia, kemudian Ahmad Dhani menyatakan keikutsertaannya dan sepakat untuk membentuk sebuah asosiasi komposer yang akhirnya sekarang diberi nama AKSI. Tutup (WG.YONO)