Rumsari Warga Subang Diduga Menjadi Korban TPPO Di Irak, Gajih 19 Bulan Di Rampas Sang Agen
1 min readDetektif.co.id ||Subang – Warga Desa Langensari, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rumsari diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Irak. Selasa (18/07/2023)
Wanita berusia 45 tahun mengaku sedang sakit dan ingin pulang, tapi dipaksa bekerja oleh agen yang membawanya ke Irak.
Selain itu, Rumsari mengaku gajinya selama bekerja 19 bulan dirampas oleh agen. Derita Rumsari pun viral di media sosial (medsos).
“Saya ini udah sakit jantung kronis, kolesterol dan gula tapi masih dipaksa bekerja dan uang gaji saya dirampas oleh agen,” ucapnya, dalam video TikTok.
Untuk itu, Rumsari meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa memulangkannya ke Tanah Air dari Irak.
“Saya minta tolong pak Jokowi, pulangkan saya dari Irak ke Tanah Air, saya sudah sakit-sakitan tidak kuat kerja,” ucapnya.
Kabid Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Dedi mengaku baru mendapatkan laporan hari ini, terkait viralnya video warga Desa Langensari, Kecamatan Blanakan kerja di Irak minta dipulangkan ke Tanah Air.
Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan pengecekan pada Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Disnakertrans ESDM Subang ternyata Rumsari tidak terdata.
“Otomatis (Rumsari) berstatus ilegal atau korban perdagangan orang,” ucap Dedi kepada wartawan, pada Senin (17/7/2023).
Disnakertrans ESDM Subang, lanjut Dedi, akan koordinasi ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
“Kita akan koordinasi dengan Kemenlu dan BP2MI untuk bisa memulangkan Rumsari ke Subang,” pungkasnya. *(Bagus)*