Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di 2 Kecamatan Kabupaten Simalungun Disebut Pakai Batu Padas dari Galian C UKM dan Ilegal
2 min readSIMALUNGUN,Proyek rehabilitasi peningkatan jaringan irigasi di Kecamatan Pematang Bandar dan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut, dinilai sudah menyimpang dari kontrak pelaksanaannya.
Diketahui, proyek ini dikerjakan Kementerian PUPR-RI melalui Balai Basar Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II dengan anggaran mencapai milyaran rupiah.
Dari penelusuran awak media pada Jumat, 04 Agustus 2023, proyek yang masih dalam pengerjaan ini terlihat janggal, karena berapa titik pasangan lening irigasi tidak memakai pondasi, dinding leningan sudah pecah-pecah. Begitu juga para pekerja, tidak semuanya memakai alat pelindung diri (APD).
Dari informasi yang dihimpun wartawan, disebut-sebut Maralo Simajuntak Pangulu Maria Bandar Kecamatan Bandar ikut serta menjadi pemborong proyek tersebut. Beliau juga disebut-sebut merangkap sebagai humas proyek ini.
Selain itu, ia juga disebut mensuplai material padas untuk pelaksanaan proyek rehabilitasi peningkatan jaringan irigasi ini. Parahnya, material batu padas ini juga disebut diperoleh dari galian C yang hanya mengantongi ijin Usaha Kecil Mikro (UKM), dan galian C illegal milik Cus yang beroperasi di lahan HGU PTPN IV Kebun Dosin.
Terkait hal ini, Pangulu Maria Bandar Maralo Simanjuntak mengatakan tidak mengetahui adanya material batu padas yang diperoleh dari galian C yang mengantongi ijin usaha UKM dan galian C illegal milik Cus.
“Terkait suplai material padas masuk ke proyek ini kita tidak tahu bang, lagi pula proyek ini butuh batu padas yang banyak, jadi dari mana lagi harus kami cari, yang penting proyek di Nagori Maria Bandar selesai,” kata Maralo.
Menurut Maralo, dirinya tidak bisa mencampuri terlalu dalam terkait proyek tersebut, ia juga mengatakan bahwa dirinya sebagai Pangulu belum pernah bertemu dengan pemborongnya. (S.Hadi Purba)