Kejaksaan Negeri Luwu Digugat Praperadilan
1 min readLuwu – detektif.co.id, Kejaksaan negeri Luwu digugat praperadilan atas penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan dirut PDAM Tirta Dharma kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan. Senin (21/08/2023).
Salah satu tim penasehat hukum terduga tersangka yaitu Advokat Muh. Ahyar, SH mengatakan, bahwa hari ini adalah sidang perdana praperadilan oleh klien kami. Muh. Ahyar merasa bahwa ada banyak keganjilan dan pelanggaran yang di dapatkan dan di lakukan dalam proses hukum, sampai di nyatakan klien kami sebagai tersangka.
Begitu pula keterangan advokat Dr. Adrian, SH. MH mengungkapkan salah satu ketidak jelasan proses hukum yg di lakukan penyidik kejaksaan atas status tersangka bahwa klien kami belum pernah di periksa oleh pihak pidsus kejaksaan negeri Luwu atas dugaan korupsi di PDAM Tirta Dharma lalu tiba-tiba di media sosial berita online klien kami sudah tersangka.
Dia juga mengatakan bahwa tim penasehat hukum Advokat Andi Ikra Rahman, SH juga telah berkunjung ke kejaksaan negeri Luwu dan bertemu kasi pidsus, mengatakan bahwa benar tersangka belum pernah diambil keterangannya sebagai tersangka.
Muh. Ahyar menambahkan bahwa ini salah satu alasan klien kami SR melakukan gugatan praperadilan di kejaksaan negeri Luwu.
“Insya Allah besok sidang kedua agenda mendengarkan jawaban dari kejaksaan negeri Luwu.” Tutup Ahyar. (Dulfi).