Remehkan Hukum Tambang Bentonit Dan Kaulin Di Blitar Nekat Beroperasi
2 min readBlitar,detektif.co.id – Kendati sempat menjadi pembicaraan oleh beberapa media, Aksi penambangan bentonit dan kaulin “diduga” bodong alias tidak mengantongi ijin alias legal dengan menggunakan alat berat (excavator) yang berada di desa panggung duwet, Kec. Kademangan, Kab. Blitar. bebas beroprasi dan terkesan tidak tersentuh oleh hukum.
Melalui penelusuran awak media, tambang tersebut dimiliki oleh bos tambang A ( nama samaran), bebas beroperasi dengan keluar masuknya truk-truk muatan bentonit dan kaulin di lokasi, namun sama sekali tidak ada tindakan tegas dan responsif dari Aparat Penegak Hukum dan Dinas terkait setempat.
Menurut salah satu pekerja yang bekerja di tambang pasir milik A tersebut, ” tambang milik A itu baru buka dua bulan ini mas, dan sebenarnya ada beberapa warga di sekitar tambang ada yang menolak adanya tambang tersebut.
Di tempat terpisah Waktu team keluar dari lokasi, juga sempat berpapasan dengan kepala desa setempat, dan beliau menceritakan kalau dari pihak pemerintahan desa tidak mengijinkan adanya kegiatan tambangan tersebut, karna saya tau mas itu nanti pasti akan menimbulkan gejolak.
Dan team sempat menemui salah satu ketua LSM di salah satu rumah makan, beliau menyampaikan “Apabila aktivitas eksploitasi ini terus berlanjut, maka dapat dipastikan sangat besarnya kekayaan alam yang seharusnya dapat dikelola negara bersama masyarakat harus dicuri atau lolos begitu saja kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami berharap segera mendapat tindakan oleh aparat penegak hukum untuk menutup bukan malah melindungi dan menerima atensi dari para bos bos galian tersebut, biar jalan-jalan sini juga tidak tambah rusak” pungkasnya. sebenarnya kami juga tau aph siapa siapa yang bermain di balik para penambang itu, sehingga mereka leluasa menjalankan usaha ilegal tersebut.
Sedangkan di jelaskan di dalam aturan terkait aktivitas penambangan minerba setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan haruslah mengantongi ijin IUP IPR ataupun IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 pasal 40 ayat (3) pasal 48 pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau ayat (5). Kegiatan penambangan ilegal atau tanpa ijin bisa di pidana 10 tahun penjara ataupun denda paling banyak Rp 10.000.000.000. akan tetapi hal ini tidak menyurutkan langkah ataupun membuat ciut nyali para pengusaha tambang yang nekat beroperasi.
Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang bentonit dan kaulin ilegal tersebut.
Sampai berita diturunkan, belum ada tindakan tegas atas kegiatan tambang bentonit dan kaulin ilegal oleh Pihak Berwenang dan Dinas Terkait. Dan apabila tetap tidak ada penutupan lokasi tambang tersebut, maka berita ini akan kita running sampai ada tindakan penutupan** (Dik-team)