Tanggapan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Terhadap Praktek Iuran SDN BANGILAN
2 min readTetap di kasus isu dugaan pungli di bidang pendidikan terutama pendidikan formal di kota pasuruan dari mulai tingkat sekolah dasar sekolah menengah maupun atas membuat geram insan pers dan ormas maupun LSM, sebagai media atau para sosial kontrol.
Komite sekolah sebagaimana ketentuan Pasal 3 Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah dapat menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Pasalnya semua faham tentang aturan yang diterapkan oleh pemerintah kepada dinas pendidikan bahwasanya dari mulai SD SMP dan SMA Maupun sejenisnya untuk para siswa tidak di wajibkan membayar iuran atau sumbangan apapun ke pihak pendidik atau pengajar di sekolah alias gratis. sesuai instruksi dari pemerintah bahwasanya diwajibkan bagi seluruh warga negara indonesia untuk mengikuti belajar dan pendidikan gratis.
Seperti halnya yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri Bangilan diduga ada iuran yang bekedok paguyuban, BTQ dan senin sen, terlihat dalam chat whatsapp ada pemberitahuan tentang adanya iuran yang apabila di hitung-hitung nilainya cukup fantastis.
Saat d temui di ruangannya Lucky Danardono, AP, MM selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Jum’at 25 Agustus 2023. “Menyesalkan adanya laporan dan akan menindak tegas yang melakukan pungutan iuran,”.
“Makanya ini perlu di benahi dan akan mengumpulkan beberapa data dari beberapa sekolah terkait adanya praktek pungutan iuran Sekolah Negeri di kota Pasuruan,” pungkas Lukcy Danardono
Shl