Desember 12, 2024

detektif.co.id

Romantika dan Metafisika

Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Jaringan Narkoba Dalam Oprasi Semeru 2023

2 min read

Melalui Operasi Tumpas Semeru 2023, Personel Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota kembali berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan 2 tersangka dan pil Triexyphenidyl dengan 2 tersangka di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Senin (28/8/23).

Ada 4 tersangka yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota. Tersangka pertama berinisial Ar selanjutnya S, Y, dan Ms. Ke 4 tersangka ini dengan laporan dan lokasi yang berbeda-beda.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati, S.I.K., M.I.K mengatakan, Mari sama-sama perangi narkoba tersebut karena dampak yang luar biasa bagi generasi muda bagi masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Untuk masyarakat yang memiliki informasi tentang peredaran narkoba yang berada di lingkungan tempat tinggalnya bisa menghubungi langsung Polres Pasuruan Kota.

“Kita tidak akan pernah berhenti bersama-sama dengan masyarakat bersama-sama dengan rekan-rekan pers bersama dengan seluruh stakeholder dalam memerangi narkoba.” Jelas Kapolres Pasuruan Kota.

Kasus Narkotika jenis sabu tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu – sabu, dengan kuringan minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp.800.000.000,- maksimal Rp. 8.000.000.000,-.

Kasus kesehatan obat keras jenis pil Triexyphenidyl tersangka dikenakan Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak standart dan/atau persyaratan keamanan, kahasiat atau kemanfaatan dan mutu. Hukuman kurungan maksimal 15 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,-.

Operasi Tumpas Semeru 2023, Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan Barang Bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 20,69 gram dan pil Triexyphenidyl sebanyak 5.300 Butil pil

Kasat Narkoba AKP Evan menambahkan, Polres Pasuruan Kota berkomitmen tidak pernah berhenti memerangi pengedar dan penyalahgunaan narkoba demi masa depan anak- anak bangsa.

“Mengingat narkoba sangat berbahaya bagi para pengguna dan akan merusak generasi muda, anak-anak bangsa, maka itu mari kita perangi bersama-sama. Bila ada informasi terkait tentang peredaran narkoba supaya kami diberi tahu.” Ujar Kasat.
(shl)

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.