Terkait Pengembalian Temuan BPK RI Jambi, Kabid BM Terkesan Enggan Dikomfirmasi, Ketua DPRD: Belum Ada Pembahasan
2 min readTanjabtim – (detiktif.co.id) Terkait temuan BPK RI perwakilan Jambi di Dinas PUPR Kabid Bidang Bina Marga bungkam, Susiana selaku Kabid BM beberapa hari yang lalu dikomfirmasi awak media ini mencoba, baik itu jumlah pengembalian ataupun objek temuan serta cv mana saja selaku pihak rekanan yang termasuk dalam temuan BPK RI perwakilan Jambi, namun sangat disayangkan komfirmasi via pesan singkat atau pun via tlp, terkesan mengabaikan beberapa pertanyaan awak media ini. Dikitip dari salah satu media onlline yang diterbitkan pada tgl 19/2023 Terkait perihal Terima prediket Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Temuan hasil audit BPK RI atas Laporan Keuagan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun anggaran 2022 sentuh angka yang fantastis sekitar 24,3 Milyar. Diketahui dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam pemeriksaan atas LKPD yang dilakukan, BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan. Pada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur :
a. Kesalahan Penganggaran Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi pada Tiga SKPD Sebesar Rp16,72 Miliar;
b. Penerapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak pada Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tidak Sesuai dengan Ketentuan;
c. Penerimaan atas Pendapatan UPTD SPAM pada Dinas Perkim Belum Disetorkan ke Kas Daerah Sebesar Rp298,42 Juta;
d. Pengeluaran Belanja Tidak Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya dan Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan pada Dinas Pendidikan Sebesar Rp238,71 Juta; dan
e. Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp4,59 Miliar dan Koreksi Harga Satuan Pekerjaan Sebesar Rp2,47 Miliar atas Kegiatan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jembatan pada Dinas PUPR.
Rio Tirta mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan
diterima.
Kepala Dinas PUPR Tanjabtim, Dedi Novrianika saat dikomfirmasi via pesan singkat whatsApp mengatakan sebagian sudah dikembalikan. Kamis.(31/08/2023).
” Sudah di angsur.” Balasnya.
Disinggung soal berapa yang sudah dikembalikan, ia mengarahkan ke Inspetorat.
” Tanya dengan inspektorat, karena pengembalian ditembuskan ke inspektorat.
Disoal terkait bisa diangsur/dicicil, Kadis ini mengatakan bisa.
” Kalau belum lunas bisa.” Tambahnya lagi.
Senada dengan Kepala Badan Keuangan Daerah Tanjabtim saat di komfirmasi, Nusirwan mengatakan lebih tepatnya ke Inspektorat.
” Terkait tindaklanjut temuan tepatnya ke inspektorat, Kebetulan sayo di luarkota.” Ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur saat ditanyakan soal pengembalian tersebut, Mahrup menyebutkan bahwa belum ada pembahasan. Hingga berita ini di terbitkan, pihak inspektorat belum terkomfirmaai. (RaJo)