Desember 12, 2024

detektif.co.id

Romantika dan Metafisika

Tak Dapat Ditemui Saat Audensi, Ada Apa Dengan Kadispendik Kota Pasuruan?

2 min read

KOTA PASURUAN – Sehubungan dengan adanya audensi terkait Penahanan Ijazah Anak Yang ditahan di Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Kejuruan di Kota Pasuruan, Kadispendik Kota pasuruan tidak dapat ditemui.

“Kami sangat kecewa dikarenakan saat di datangi untuk audensi terkait adanya kasus terkait Penahanan Ijazah Anak Yang ditahan di Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Kejuruan di Kota Pasuruan, Kadispendik malah tidak dapat ditemui”. Ujar Yunita Panca Metrolina S, SH,, Selaku Ketua LBH Cakra, Selasa (09/05/23).

Yunita juga menambahkan “Terkait aset anak bangsa kita harus membantu dan peduli kepada anak anak yang tidak bisa melanjutkan ke jenjang lebih tinggi karena penahanan ijazah berikutnya saya mohon Kepala Dinas P dan K memberi perhatian dan jangan tutup mata.”

Perlu diketahui bahwa ketika peserta didik dinyatakan lulus dari satuan Pendidikan formal atau lulus dari program Pendidikan nonformal atau pendidikan kesetaraan, maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang Pendidikan formal atau Pendidikan nonformal.

Lembar ijazah juga wajib diberikan tanpa terkecuali kepada para siswa dan mahasiswa yang dinilai lulus sekolah, ketentuan tersebut juga berlaku bagi sekolah negeri dan swasta di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali.

Hal tersebut secara tegas dan jelas dalam Peraturan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek Nomor: 004/H/EP/2023.

Mendikbud-ristek, Nadiem Makarim juga menjelaskan “tidak boleh ada sekolah swasta apalagi negri yang menahan ijazah siswanya, karena belum membayar biaya apapun. Jika ijasah itu ditahan, siswa tersebut tidak mampu melanjutkan ke sekolah manapun.”

HAM juga telah diatur dalam undang-undang nomer 39 tahun 1999, menjelaskan bahwa hak asasi manusia merupakan seperangkat haknya telah melekat pada setiap individu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.

Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.

Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun, ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasioal, pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan.

Bahkan Komisi E DPRD Jatim Hadi Dediyansyah yang membidangi masalah pendidikan ikut bersuara. Sebab kasus yang mencuat itu dinilai dapat mencoreng nama baik Pemprov Jatim yang sudah mengkampanyekan pendidikan gratis dan berkualitas (TisTas) di seluruh wilayah Jatim.

Sementara Sekertaris dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Pasuruan menyampaikan “bahwasanya kepala dinas ada jadwal padat mengikuti kegiatan di luar mohon waktu untuk di jadwalkan ulang kalau sudah disposisi nanti akan di kabari dari pihak kami.” ujarnya sa’at di ruangan Sekertaris

(Shl).

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.