Desember 13, 2024

detektif.co.id

Romantika dan Metafisika

Kantor LBH Buana Yudha SH.MH. kedatangan Mantan Mahasiswa STMIK Kota Tasikmalaya untuk meminta perlindungan Upaya Hukum

3 min read

Tasikmalaya detektif.co.id—Nasib ratusan mahasiswa STMIK Tasikmalaya, Jawa Barat, tak jelas usai kampusnya resmi ditutup oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI sejak Maret 2023.

Bahkan, mahasiswa yang mestinya tinggal diwisuda justru harus mengulang dua semester di kampus baru. Mereka tentunya harus membayar uang perkuliahan lagi.

Bagi mahasiswa yang terkendala uang pembayaran di kampus baru, impian untuk menjadi seorang sarjana harus pupus.

STMIK Tasikmalaya merupakan satu dari 23 kampus swasta di Indonesia yang ditutup akibat pelanggaran berat seperti jual beli ijazah.

 

Seperti yang di alami oleh mantan Mahasiswa STMIK Tasikmalaya Muhammad Fikri Fakhrurroji dan beberapa temannya yang sudah semester 8 ia menerangkan,saya, yang seharusnya tinggal diwisuda. kalau harus pindah ke kampus baru dan bayar lagi tentunya.

Sementara ada banyak teman-teman saya senasib dengan saya, yang mestinya tinggal wisuda tapi tak punya biaya, mereka harus pupus harapan jadi sarjana. Padahal, mereka sudah tempuh kuliah empat tahun sebelumnya di kampus lama,” jelas mantan mahasiswa Muhammad Fikri Fakhrurroji kepada awak media saat di ruangan kuasa Hukum Buana Yudha SH.MH. Jumat (8/9/2023)

Muhammad Fikri Fakhrurroji menambahkan, dirinya bersama teman temannya datang ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum Buana Yudha SH.MH. tiada lain ingin meminta pendampingan upaya Hukum dan meminta pertanggungjawaban pihak kampus STMIK Tasikmalaya yang telah mengorbankan masa depan ratusan calon sarjana.

Pasalnya, sebelum STMIK Tasikmalaya ditutup, pihak kampus tak transparan kepada mahasiswa bahwa akan disanksi berat sampai ditutup oleh Kemendikbud Ristek.

Para mahasiswa kala itu terus menjalankan kewajibannya mengikuti mata kuliah dan membayar uang administrasi perkuliahan tanpa curiga apa pun.

“Sekarang saja bayangkan, saya dan teman saya kalau harus pindah ke Universitas Perjuangan (Unper) Tasikmalaya. Kami itu harus bayar sendiri lagi Rp 6 juta atau 5 juta per mahasiswa untuk bisa kuliah lagi. Terus kami seharusnya wisuda, harus kuliah lagi dan mengikuti aturan kampus baru. Seharusnya ini tanggung jawab kampus lama kami,” tambah Muhammad Fikri Fakhrurroji,

Ia berharap selama ini ada yang serius memperhatikan nasib para mantan mahasiswa STMIK Tasikmalaya.

mahasiswa kini terpaksa harus menanggung dosa pihak kampusnya yang telah melakukan pelanggaran berat selama ini sehingga harus dihukum Kemendikbud Ristek.

“Saya mohon minta keadilan dari pemerintah. Dosanya kampus lama kami, kok kami para mahasiswa yang jadi korban,” ungkap Muhammad Fikri Fakhrurroji,

Sementara itu Kuasa Hukum Buana Yudha SH.MH.Menjelaskan,kedatangan Adik adik mantan mahasiwa STMIK ke kantor saya jadi adik adik ini minta bantuan Perlindungan Hukum masalah diberhentikannya kegiatan belajar mengajar di kampus STMIK Kota Tasikmalaya.jadi setelah wawancara salah satu Perwakilan adik kita dari Mantan Mahasiswa Semester 8 .adik adik yang datang ini rata rata udah semester 8 semua semester terakhir jadi mereka itu mengeluh sudah capek biaya tenaga pikiran dan materi mungkin. karena materi yang keluar ini pengakuannya memang untuk semester 8 ini rata rata diatas 30 jutaan. jadi kami akan tampung dulu keluhannya dan pengaduanya seperti apa mungkin kami akan memperlajari dulu dan secepatnya kami akan melakukan upaya Hukum baik itu pelaporan secara pidana atau gugutan secara perdata,” jelas Buana Yudha SH.MH. saat ditemui di ruang kerjanya. Jumat (8/9/2023)

Buana Yudha SH.MH menambahkan, karena adik adik mantan mahasiswa ini sudah dirugikan secara materil dan in materil dan unsur pidananya juga ada masuk karena mereka ini tidak terdaftar di DIKTI ,”tambah Buana Yudha SH.MH.

Ia menjelaskan, untuk langkah selanjutnya mungkin kita tampung dulu keluhannya tapi upaya kita mungkin yang pertama melakukan pelaporan dulu ke pihak pihak terkait dalam hal ini untuk pidana nya ke kepolisian dan untuk perdata nya kita siapkan gugatan ke Pengadilan Negeri,” pungkas Buana Yudha SH.MH.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.