Desember 13, 2024

detektif.co.id

Romantika dan Metafisika

Tindak Pidana Korupsi, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan 5 Orang Tersangka

2 min read

Jambi, (detektif.co.id) – Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi gelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jembatan Mensao dan upgrade statsiun pandu oleh PT. Pelindo II, di Teluk Majelis pada Kamis , (14/09/2023)

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Plh Wadirkrimsus Polda Jambi, AKBP Selamet Widodo dengan di dampingi oleh Kasubdit III Tipidkor AKBP Ade Dirman dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy.

Dikatakan Wadirkrimsus di releasenya bahwa pada pengungkapan tindak pidana korupsi pekerjaan upgrade stasiun pandu tersebut di ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.924.714 dan dalam proses penyidikan telah melakukan proses penyitaan sebagai bentuk pemutihan kerugian uang negara sebesar Rp. 3.424.953.

“Jadi dari hasil penyelidikan dilapangan, tim menemukan beberapa perbuatan melawan hukum seperti proses tender yang sudah diatur, laporan progres proses pekerjaan yang direkayasa atau ”mark up progres’, proses adendum pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, mengalihkan semua pengerjaan ke kontraktor,” ungkap Wadirkrimsus

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan 5 orang tersangka dengan inisial ST, Menager PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi periode 2019-2021, insial CRA General Manager PT. Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi periode 2021-2023, Insial AR General Menager Operasi dan Teknik PT Pelindo II periode 2020-2023, insial YL selaku Direktur Utama PT. Way Bekhak Perkasas, dan yang terakhir inisial MK, Direktur PT. 4 Cipta Konsultan Pengawas.

Akibat pebuatannya, para 5 tersangka diterapkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 JO, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paking singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Miliar Rupiah.

Kemudian untuk kasus korupsi pekerjaan jembatan Muaro Mensao ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan juga pemalsuan dokumen sertifikat keahlian yang digunakan untuk lelang.

” Pada saat pengerjaan beton jembatan pihak PT. NSM akan menggunakan beton kualitas Ready Mix namun dilapangan yang digunakan adalah beton kualitas Site Mix. Kemudian dilakukan uji dari ahli Teknik Sipil ITB dan di audit ditemukan perhitungan kerugian uang Negara sebesar Rp. 3.168.110.300,74. ” Jelas Widodo. (RaJo)

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.