Directur CV Rayyan Fazah Matalino Sebut Perusahaan Dipakai H Riki, Kabid BM Sebut Pakai Tanah Galian Berizin
2 min readTanjabtim,(detektif.co.id)-Melalui Dinas PUPR Tanjabtim Terlaksananya Kegiatan peningkatan jalan dilorong Kauman/makam, RT08 sampai dengan RT09 Dusun Karya Dadi, Desa Rantau Rasau Dua, Kecamatan Rantau Rasau.
Nomor Kontrak:27/SPK/BM/DPUR-TJT/APBD
Tanggal Kontrak:22 Juni 2023
Waktu pelaksanaan:120 Hari Kalender
Nilai kontrak: Rp.1039.344.000
Sumber Dana: APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tahun Anggaran:2023
Kontraktor Pelaksana: CV RAYYAN FAZAH MATALINO
Konsultan Pengawas:CV BAGASKARA ENGINEERING dapat sorotan, pasal nya kegiatan yang masih dalam tahap pekerjaan ini berorama cv pinjam pakai.
Basok selaku Direktur CV RAYYAN Fazah saat di hubungi beberapa waktu yang lalu menjelaskan bahwa perusahaan nya di pakai H. Riki.
” H. Riki yang pakai perusahaan saya, kalau masalah Admistrasi semua, saya lah yang bertanda tangan, tapi untuk pelaksana nya H Riki. Langsung saja dengan pelaksana dilapangan, karena perusahaan saya di pakai H Riki,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Ditambahkan Basok lagi, di dalam dunia kontraktor.” Kami sudah biasa sesama kontraktor saling pinjam perusahaan
Maksudnya pak dalam dunia kontraktor biasa kita pakai perusahaan orang lain atau saling pinjam perusahaan orang lain, kalau secara administrasi saya pak.” Jelasnya.
Terpisah, Susiana Kabid Bina Marga saat dikomfirmasi menjelaskan bahwasanya kegiatan peningkatan jalan lorong Kauman dilaksanakan oleh Basok selaku Directur CV RAYYAN FAZAH MATALINO. Senin, (18/09/2023).
” Saya tidak mengenal H. Riki yang di sebut sebagai pelaksana kegiatan peningkatan jalan lorong Kauman.
Di tambah kan Susiana, untuk material tanah timbun nya sesuai dengan kontrak, tanah yang memiliki ijin galian, sesuai dengan kontrak.
” Kalau masalah H. Riki coba, Hubungi direktur nya lagi (Basok-red). Dan untuk pekerjaan peningkatan jalan lorong Kauman saat ini belum selesai di kerjakan, dan masih dalam masa pekerjaan.” Pungkasnya. (Rano).