Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Amankan Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
2 min readTasikmalaya detektif.co.id–Satuan Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota ,telah mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang diduga telah mencabuli anak tetangganya. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan tanpa upaya terduga melarikan diri.
Penangkapan kepada Pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang berinisial sebut saja bunga umur 3 tahun tersebut di rumah pelaku berinisial AJD 65 tahun Warga Gunung Batu Kelurahan Cipedes Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya .
Pelaku diamankan pada Hari Kamis (21/09/2023) pukul 10.00 Pagi
Menurut Keterangan Anggota Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota Ipda Yogi Pramuji saat di komprimasi menerangkan. Bahwa setelah pihak kepolisian mempunyai bukti yang cukup maka pelaku yang bernama insial AJD (abah) pada hari Kamis (21/09/2023).Pukul 10.00 siang telah kami ditangkap dan kami amankan .
Pelaku di tangkap dirumahnya kp. Gunung batu Kelurahan Cipedes Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan.” kata Ipda Yogi Pramuji. Sabtu (23/09/2023)
Ia menambahkan, Selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah mencabuli korban dengan cara menggesekan jari tengahnya ke kemaluan korban beberapa kali. Alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut karena menyukai korban.”tambah Ipda Yogi Pramuji.
Saat ini pelaku dilakukan penahanan dirutan polres tasikmalaya kota dan atas perbuatannya pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.”jelas Ipda Yogi Pramuji.
Sementara itu kuasa hukum korban, Advokat Buana Yudha S.H.MH. saat dimintai keterangannya terkait informasi penangkapan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Tasikmalaya Kota bersama Jajaran yang telah berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Tasikmalaya Kota, Wakapolres Tasikmalaya Kota serta Kanit, Katim PPA dan UNIT PPA Polres Tasikmalaya Kota atas tertangkap nya Pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.” pungkas Buana Yudha S.H.MH. Sabtu (23/09/2023)
(Roy)