Kejari Pelalawan : “Berantas Pungutan liar” Sosialisasi Saber Pungli T.A. 2023 di Kabupaten Pelalawan
2 min readdetektif.co.id || PELALAWAN Kasubsi Idpolsosbudhankam Rahadian Mahardika, S.H., M.H, bertindak sebagai narasumber
dalam kegiatan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) pada hari Selasa, tanggal 03 Oktober 2023, sekira pukul 10.00 Wib, bertempat Kantor Camat Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Pada tahun T.A. 2023 ini sosialisasi dilaksanakan dengan efesien. Pungutan liar merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran
tersebut.
“Pungutan liar termasuk dalam kategori kejahatan jabatan dimana dalam konsep kejahatan jabatan dijabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan,
atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” terang Rahadian.
Kemudian Ia menjelaskan, dibentuknya satuan tugas Sapu
Bersih Pungutan Liar yang dikarenakan dampak dari pungli telah merusak sendi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara maka dari itu dikeluarkan Perpres
Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
“Di Kabupaten Pelalawan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : KPTS.700/ITKAB/2023/41 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan
Liar di Kabupaten Pelalawan,” jelas Kasubsi Idpolsosbudhankam.
Bahwa Saber Pungli Kabupaten Pelalawan memiliki tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan
pemanfaatan personel, sarana dan prasarana serta satuan kerja yang berada di
Kabupaten Pelalawan.
Dalam kegiatan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER
PUNGLI) Kabupaten Pelalawan T.A. 2023 tersebut difokuskan untuk membahas perihal
pencegahan Pungutan Liar (Pungli), Gratifikasi di Kabupaten Pelalawan.
Rahadian Mahardika, S.H., M.H, selaku narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut
menyampaikan tugas dan wewenang dari Tim Saber Pungli serta upaya untuk memberantas pungli yang terjadi di masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Rahadian Mahardika, S.H., M.H, selaku narasumber juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pertanyaan-pertanyaan mengenai hal-hal yang belum
diketahui atau menyampaikan kejadian-kejadian mengenai pungutan liar (Pungli) yang
terjadi di daerah Kecamatan Pangkalan Kuras.
Kegiatan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) Kabupaten Pelalawan T.A. 2023 yang dihadiri oleh lurah, Kepala sekolah, Kepala puskesmas, dan jajaran kantor camat Pangkalan Kuras selesai sekira pukul 13.00 Wib yang berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. IUS.
Sumber : A.n. Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan,
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan
Misael Asarya Tambunan, S.H., M.H