Desember 14, 2024

detektif.co.id

Romantika dan Metafisika

Pria di Tasikmalaya Jawa Barat Tega Aniaya Istri hingga Mertua

2 min read

Tasikmalaya detektif.co.id—Pria asal Kabupaten Tasikmalaya tega menganiaya istri, mertua hingga adik iparnya. Sakit hati menjadi motif aksi sadis pria berinisial RPS (30) itu.

Berdasarkan informasi didapat, aksi keji itu dilakukan usai korban melaksanakan salat magrib dan mengaji. Para korban mengalami sejumlah luka akibat serangan yang dilakukan pelaku.

Menurut Kapolres Tasikmalaya Jawa Barat AKBP Suhardi Hery Haryanto menjelaskan , “Pelaku ini kita amankan di gubuk di kawasan bukit saat hendak kabur ke luar pulau jawa. Korban penganiayaan adalah istrinya, adik ipar serta mertuanya,” kata AKBP Suhardi Hery Haryanto . Selasa (24/10/23).

Ia menambahkan, pelaku sengaja membeli pisau dapu dari pasar di kawasan Kota Tasikmalaya. Kemudian, pelaku mendatangi korban di rumahnya dan langsung melakukan penganiayaan.

Polisi mengungkap, motif penganiayaan pelaku akibat sakit hati. Ternyata, korban sudah cerai secara agama dengan suaminya.

Pelaku menolak cerai dengan korban karena masih memiliki hati. Pelaku semakin panas karena korban sering memposting pria lain di akun media sosialnya.

“Motif atau hasil keterangan dari tersangka RPS, bahwa tersangka merasa sakit hati dan dendam karena menolak diceraikan istrinya, sekarang sudah cerai agama tapi belum cerai negara,” tambah AKBP Suhardi Hery Haryanto,

Ia menjelaskan, Rumah tangga keduanya kerap kali diwarnai percekcokan. Korban ingin berpisah karena pelaku tempramental.

“Istri saya mau cerai dari saya, dia kan posting posting ada status yang buat saya panas,” kata RPS pada polisi saat rilis.

Polisi amankan barang bukti pisau dapur, pakaian dan Alquran yang ada bercak darah. Akibat perbuatannya pelaku terancam paling lama 7 tahun.

Oleh sebab itu, selain tersangka diterapkan pasal 44 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, ia juga diterapkan pasal 80 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 5 tahun penjara,” jelas AKBP Suhardi Hery Haryanto.

“Jika penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan direncanakan, tersangka dapat dijerat pasal 353 KUHP dan dipenjara paling lama 7 tahun,” pungkas AKBP Suhardi Hery Haryanto.

(Roy)

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.