Kadis LHKP Jawab Keluhan Soal Retribusi Sampah di Kota Pasuruan
1 min readPasuruan Kota – Warga Kota Pasuruan, belakangan membicarakan soal retribusi sampah daerah. Tak sedikit warga tak paham soal retribusi sampah.
Akibatnya, banyak persepsi buruk di masyarakat terkait pengelolaan sampah.
Untuk itu Samsul Rizal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (LHKP) Kota Pasuruan, menegaskan bahwa retribusi sampah sudah diatur dalam Perda, nominalnya diatur dalam Perwali.
Ditemui media ini, Senin (20/11/2023), di ruang kerjanya, menyampaikan dalam Perwali nomor 83 tahun 2022, diterangkan perubahan tarif retribusi pelayanan persampahan-kebersihan.
“Retribusinya sudah diatur Perwali dan kita mencari terobosan untuk pemungutannya,” ujarnya.
Jika warga banyak yang mengatakan DLHKP kurang sosialisasi retribusi sampah itu tidaklah benar.
“Kami bahkan telah melakukan sosialosasi ke tingkat RT dan RW se- Kota Pasuruan. Kami pun ke depan akan sosialisasi di kecamatan dan kelurahan,” janji Saiful Rizal.
Terkait keluhan dari petugas pemungut iuran per KK sebesar Rp2000 per bulan, sangat membebani pekerjaan. Padahal dahulu hanya Rp50 ribu per bulan.
“Petugas Saspel sudah mengerti tentang iuran Rp2000 itu. Aturannya sudah ada di Perwali,” pungkas Saiful Rizal.
Shl