Desember 12, 2024

detektif.co.id

Romantika dan Metafisika

Pelaku pembunuhan Perempuan muda di Pageuragung Tasikmalaya berhasil Ditangkap Polisi

2 min read

Tasikmaaya detektif.co.id-Polisi mengamankan pelaku pembunuhan perempuan muda bernama Wiwin Wintarsih (19 tahun ) yang mayatnya tergeletak di semak-semak di Kampung Puteran Kaler, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya. Jawa Barat .

Pelaku pembunuhan Wiwin adalah Herdis Permana (20 tahub ) warga Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Hironisnya pelaku merupakan pacar korban.

Pelaku berhas ditangkap di rumahnya pada Kamis dini hari (30/11/2023)

Penangkapan pelaku terbilang cepat, yakni kurang dari 12 jam pasca penemuan mayat Wiwin, sekira pukul 15.00 WIB, pada Rabu (29/11/2023).

Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian publik. Korban yang masih usia belasan tahun meregang nyawa setelah dianiaya oleh pacarnya.

Korbam adalah Wiwin Wintarsih warga Dusun Tenjolaya, Kelurahan Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis.Jawa Barat.

Korban dianiaya oleh orang yang dicintainya dengan cara dipukul menggunakan balok kayu dan ditusuk dengan pisau.

Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, terungkapnya pelaku Pembunuhan perempuan muda di daerah Pageurageung tersebut berkat upaya keras personel di lapangan dalam melalukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

” Alhamdulillah, pelaku pembunuhan terhadap perempuan di Pageurageung sudah ditangkap. Pelaku adalah pacar korban,” kata AKBP SY Zainal Abidin .kamis (30/11/2023).

Menurutnya, pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku sudah direncanakan. Pelaku mempersiapkan balok kayu dan pisau untuk menghabisi nyawa korban.

Jadi sudah direncanakan pembunuhan ini,” ujar AKBP SY Zainal Abidin.

Ia menjelaskan, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya balok kayu, pakaian korban, pakaian pelaku, dua unit hp, sandal pelaku, pisau, tas milik korban, sepeda motor, dan barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara,”pungkasnya.

(Roy)

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.