Gak Bahaya Taaa…Aktivis Lingkungan lokal Menulis Otak Udang Malah Masuk Kandang
3 min read
Jepara , Detektif.co.id | Hati hati pengguna media sosial, wajib cerdas dan bijaksana menggunakan media sosial di dunia maya.Ibarat pepatah “Jari jarimu adalah harimaumu”.Seperti aktivis lingkungan lokal Jepara yang ngoceh dimedsos menghina dengan rasa benci kepada masyarakat Petambak Karimunjawa berbuntut panjang.
Kasus Daniel bukanlah kasus soal lingkungan, tetapi kasus yang dibuatnya sendiri secara melawan hukum.
Seperti dalam KUHP, ujaran kebencian berupa “penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong”. Warga yang merasa menjadi korban dapat melaporkan hal tersebut kepada kepolisian. Contohnya Daniel pria asal kelahiran Jakarta yang berpenduduk Karimunjawa ngoceh dimedsos dengan rasa kebencian, menuduh masyarakat Karimunjawa berotak udang, Danielpun akhirnya masuk kandang.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasatreskrim polres Jepara AKP A.Masdar Tohari membenarkan, yakni pada Kamis malam membenarkan ada penahanan tersangka .“Sesuai keterangan penyidik, karena sudah P 21.” ujarnya.
Tersangka
Daniel Frits Maurits (49), adalah warga Karimunjawa RT 04 / RW 03 sebagai aktivis lingkungan yang disebut getol dan bernafsu protes soal tambak udang akhirnya dibuikan disel tahanan Satreskrim polres Jepara.
Diciduk Langsung Nginap Di Hotel Prodeo
Daniel diciduk tim reskrim pada Kamis 7 Desember 2023 menjelang petang,pria berkuncir itu ditahan sekitar pukul 18.00 WiB. Kasus yang menjerat dirinya melawan undang-undang ITE dijadikan tersangka ujaran kebencian, disebabkan jari jarinya yang nakal hingga diunggahan di akun Face Book media sosial.
Komentarnya yang ngelantur ,menyebut masyarakat Karimunjawa berotak udang.Daniel Frits Maurits berawal ocehan via jari jarinya di status di media sosial dunia maya terkait ” pencemaran pantai Cemara Karimunjawa “.Dia menyebut pantai Cemara kotor akibat dampak pembuangan limbah tambak udang yang ia unggah dimedsos tanggal 12 November 2022 tahun lalu.
Penangguhan Tahanan di Tolak Kasatreskrim
tersangka diciduk pada pukul 17.00 di tempat ruangan unit I reskrim polres Jepara.Kemudian pada pukul 17.35 kelompok nya tersangka mendatangi polres Jepara bermaksud mendampingi tersangka dengan alasan mengajukan surat penangguhan tahanan kepada penyidik.Selanjutnya pada pukul 17.80 Kelompok tersangka bersama Kuawali bermaksud menemui kepala reserse polres Jepara mengajukan penangguhan tahanan untuk tersangka.Namun Kasatreskrim AKP A.Masdar Tohari tak menggubrisnya kelompok Kuawali dan tetap menahan tersangka.
Kemudian pada pukul 18.20 tersangka menunggu orang nomor satu di satuan Reskrim polres Jepara, tersangka tidak mau alias menolak tanda tangan surat penahanan.Dan pukul 18.50 tersangka diinapkan mondok di hotel prodeo.
Anehnya pihak kelompok aktivis lingkungan lokal tidak terima kawannya ditahan ,akibat dari perbuatannya melawan hukum. Melalui brosur yang tersebar di group group WhatsApp media maya aktivis lingkungan Kuawali menyebut sebagai berikut ” Melalui pesan WA ini kami menyerukan kepada Kapolres Jepara,AKBP Wahyu Nugroho untuk segera membebaskan Daniel…?
Daniel adalah pejuang lingkungan ?. untuk penyelamatan Karimunjawa dari kerusakan akibat tambak tambak udang ilegal.Seharusnya Kapolres Jepara menangkap pengusaha Tambak ilegal, bukan warga yang melindungi lingkungan “. sebut aktivis lingkungan dari petisi yang yang tersebar di dunia maya media sosial. Apa iya siiich…?
Berawal Menuduh Otak Udang Masuk Kandang
Postingannya dimedsos menjadikan viral dimedia sosial, bahkan dari berbagai tanggapan yang pro tambak ataupun kontra Tambak menghiasi media sosial dunia maya. Seperti tulisan jari jari Daniel yang sempat dikutip oleh media ini.Diapun dengan jari jari nakalnya tutal tutul di hand phonenya dalam akun fasbooknya menyebut .
”Masyarakat otak udang, menikmati makan gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kayak ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak dan teratur, untuk dipangan,”
Komentar Daniel Frits Maurits , bermula dari status di media sosial FB terkait tindak lanjut pencemaran pantai Cemara Karimunjawa akibat dampak pembuangan limbah tambak.
Dalam ocehannya itu Daniel kemudian dilaporkan oleh Ketua Paguyuban Masyarakat Karimunjawa Bersatu (MKB) ke Polres Jepara pada tanggal 8 Februari 2023. Daniel dilaporkan gegara melakukan tindak pidana undang undang ITE yaitu,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hampir satu tahun proses hukum terus menggelinding,hingga
Daniel ditetapkan sebagai tersangka.Berdasar Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka bernomor B/ /VI/2023/RESKRIM atas rujukan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka bernomor : S.Tap/82/VI/2023/Reskrim, Tanggal 1 Juni 2023 dan Laporan Hasil Gelar Perkara, Tanggal 31 Mei 2023.
(Aji Gun)