September 8, 2024

detektif.co.id

Relawan Digital TNI-Polri

Ngeri!, Aksi Ilegal Mining di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota Nekat Beroperasi Tanpa Menghiraukan Hukum yang Berlaku

2 min read

Blitar, detektif.co.id – Kendati sempat menjadi pembicaraan oleh beberapa media, Aksi penambangan batu dan pasir “diduga” bodong alias tidak mengantongi ijin alias legal dengan menggunakan alat berat (excavator) yang berada di dua kecamatan, yaitu Kec. Ponggok, dan kec, nglegok Kab. Blitar. bebas beroprasi dan terkesan tidak tersentuh oleh hukum.

Melalui penelusuran awak media, tambang tersebut bebas beroperasi dengan keluar masuknya truk-truk muatan batu dan pasir di lokasi, namun sama sekali tidak ada tindakan tegas dan responsif dari Aparat Penegak Hukum dan Dinas terkait setempat.

Menurut salah satu pekerja yang bekerja di tambang pasir tersebut, ” sebenarnya ada beberapa warga di sekitar tambang yang menolak adanya tambang tersebut, tapi mereka tidak berani dan tidak bisa berbuat banyak mas untuk menyampaikan penolakannya itu, bahkan mereka sempat melapor ke pihak aph tapi tidak ada respon ”

Dan team sempat menemui salah satu ketua LSM di salah satu rumah makan, beliau menyampaikan “Apabila aktivitas eksploitasi ini terus berlanjut, maka dapat dipastikan sangat besarnya kekayaan alam yang seharusnya dapat dikelola negara bersama masyarakat harus dicuri atau lolos begitu saja kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami berharap segera mendapat tindakan oleh aparat penegak hukum untuk menutup bukan malah melindungi dan menerima atensi dari para bos bos galian tersebut, biar jalan-jalan sini juga tidak tambah rusak” pungkasnya. sebenarnya kami juga tau aph siapa siapa yang bermain di balik para penambang itu, sehingga mereka leluasa menjalankan usaha ilegal tersebut.

Sedangkan di jelaskan di dalam aturan terkait aktivitas penambangan minerba setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan haruslah mengantongi ijin IUP IPR ataupun IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 pasal 40 ayat (3) pasal 48 pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau ayat (5). Kegiatan penambangan ilegal atau tanpa ijin bisa di pidana 10 tahun penjara ataupun denda paling banyak Rp 10.000.000.000. akan tetapi hal ini tidak menyurutkan langkah ataupun membuat ciut nyali para pengusaha tambang yang nekat beroperasi.

Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang pasir ilegal tersebut.

Sampai berita diturunkan, belum ada tindakan tegas atas kegiatan tambang pasir ilegal oleh Pihak Berwenang dan Dinas Terkait. Dan apabila tetap tidak ada penutupan lokasi tambang tersebut, maka berita ini akan kita running sampai ada tindakan penutupan** (team)

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.