Pembunuh Kekasihnya Divonis Mati
3 min readTasikmalaya detektif.co.id —Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herdis Permana (20 tahun ), warga Desa Payung Agung, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Dia adalah pembunuh Wiwin Wintasih (19 tahun ), warga Desa Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis,
yang tak lain adalah kekasihnya sendiri. Motif pembunuhan berencana itu dilakukan karena Wiwin hamil.
Vonis hukuman mati itu dijatuhkan hakim dalam sidang yang digelar pada Senin (13/5/2024).
“Menyatakan terdakwa Herdis Permana Bin Oman Suryaman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herdis Permana Bin Oman Suryaman oleh karena itu dengan pidana MATI,” demikian bunyi putusan hakim dikutip dari laman resmi atau sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tasikmalaya, Selasa (14/5/2024)
Menurut Ketua PN Tasikmalaya Gutiarso membenarkan putusan itu. “Ya, putusan selengkapnya bisa dilihat di SIPP,” kata Gutiarso.
Vonis hukuman mati ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan bahwa terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHPidana, sebagai dakwaan primair.
Kasus yang sempat membuat heboh warga Tasikmalaya ini diawali dengan perkenalan antara Herdis dan Wiwin pada 2019 silam. Lama saling kenal keduanya lalu berpacaran sejak bulan Juli 2021.
Setelah dua tahun berpacaran atau pada rentang tahun 2023, hubungan sejoli ini rupanya kebablasan. Keduanya melakukan hubungan suami istri beberapa kali, hingga akhirnya Wiwin hamil.
Pada Selasa (28/11/2023) Wiwin mengirim pesan kepada Herdis, yang isinya menceritakan kondisi dirinya yang mulai muntah-muntah dan tak enak badan. Wiwin juga curhat soal ibunya yang mempertanyakan siklus haid dan dia merasa panik atas situasi itu.
Namun curhatan kekasih itu justru ditanggapi dengan emosi oleh Herdis. Alih-alih bertanggung jawab, pada malam itu dia malah berniat menghabisi korban. Saat itu dia langsung melakukan pengecekan keberadaan senjata tajam berupa pisau karambit yang dia simpan di dalam tas miliknya. Di malam itu juga Herdis mengajak Wiwin untuk bertemu besok harinya.
Selanjutnya Rabu (29/11/2023), Herdis pergi kuliah di sebuah perguruan tinggi di wilayah Tasikmalaya Utara. Namun saat sampai kampus dia langsung menuju sanggar Pramuka untuk mengambil alat pemukul yang terbuat dari kayu. Benda mirip pentungan itu lalu dimasukkan ke tas bersama pisau yang sudah disiapkan sebelumnya.
Selepas tengah hari Wiwin datang, dengan menggunakan sepeda motor. Herdis lalu mengajak Wiwin ke tempat sepi dan jauh dari permukiman warga, tepatnya di semak-semak perkebunan Kampung Puteran Kaler Blok Amsali Pasir Gintung Desa Puteran, Kecamatan Pageurageung, Kabupaten Tasikmalaya.
Sambil jongkok di kebun, keduanya mulai berbicara dan terlibat pertengkaran. Herdis langsung berdiri dan memukul tengkuk korban dua kali lalu mendorong hingga terjatuh. Setelah itu dia langsung mengeluarkan alat pemukul kayu dan menghantam kepala Wiwin sebanyak 5 kali. Kerasnya pukulan membuat pentungan kayu itu sampai patah.
Setelah itu dia mengeluarkan pisau karambit dan menghujamkannya ke dada Wiwin. Tapi saat itu Wiwin meronta dan berteriak. Kebiadaban Herdis semakin menjadi-jadi, dia menusuk leher Wiwin dengan pisau sebanyak tiga kali. Hingga akhirnya Wiwin tak lagi berteriak, tapi Herdis masih bertingkah layaknya orang kesetanan. Dia belum berhenti menghujamkan pisau itu ke tubuh Wiwin.
Setelah yakin Wiwin sudah tak bernyawa, Herdis lalu membuang pisau itu dan kembali ke kampus. Sebelumnya dia sempat mendorong tubuh Wiwin ke bagian bawah kebun.
Bak pembunuh berdarah dingin, saat kembali ke kampus dia melanjutkan perkuliahan sampai sore. Saat pulang ke rumah dia juga sempat merendam sepatu dan pakaiannya yang terdapat bercak darah korban.
Di sisi lain, pada sore itu seorang warga menemukan jenazah Wiwin. Warga gempar dan polisi bertindak. Sekitar pukul 23.00 WIB, Herdis berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
(Roy)