Januari 21, 2025

detektif.co.id

Romantika dan Metafisika

Anton Wahid: Terbukti Tidak Netral di Tahapan Pemilukada, Pj Bupati Pinrang Diminta Mutasi Sejumlah Pejabat

2 min read

 

Pinrang – detektif.co.id, Sebagai upaya untuk menciptakan netralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus pemberdayaan (empowering).

Tokoh muda di Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan, Anton Wahid menyebut organisasi pemerintahan daerah Pinrang mutlak diperlukan adanya rolling jabatan (mutasi).

Hal itu kata Anton, begitu lemahnya kesadaran aparatur daerah terhadap loyalitas dan disiplin pegawai negeri sipil terhadap tugas, fungsi dan tanggung jawabnya memikul amanah konstitusi. Minggu (02/06/2024).

Ia juga mengatakan, Kuat bukti bukan dugaan lagi di bumi Lasinrang. ASN baik pejabat struktural dan ASN non pejabat banyak yang terlibat dalam politik praktis meski pergerakannya secara silent.

“Jika ini tidak ditanggapi secara serius, maka pasti akan terjadi di stabilitas kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang notabene dapat menggagalkan pemerintahan Pj Bupati Pinrang Ahmadi Akil dalam menahkodai Bumi Lasinrang.” Ungkapnya.

Lanjut Anton, Terlebih lagi jika mereka (ASN) memegang jabatan strategis daerah maka tidak mungkin sangat berpotensi menimbulkan ketidakstabilan roda pemerintahan daerah.

“Ditengah kondisi SDM pejabat struktural kita yang dianggap kurang berkualitas dan juga terkesan banyak pejabat yang diangkat tidak memenuhi syarat jabatan struktural karena harus diakui pejabat struktural yang diangkat adalah produk nepotisme atau produk kepentingan politik diujung masa jabatan rezim lama yang ingin kembali maju sebagai Bacalon Bupati Pinrang.” Ucapnya.

Tambah Anton, Sehingga bila loyalitas ganda terjadi pada awal masa jabatan Pj Bupati Pinrang Ahmadi Akil begitu terasakan. Olehnya kondisi ini membuat pemerintah pusat menyadari akan hal itu dan menurunkan regulasi tentang pedoman pengangkatan jabatan struktural daerah melalui Surat Edaran Menteri pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi no.19 THN 2023 tanggal 22 September 2023, tentang mutasi / rotasi pejabat pimpinan tinggi menduduki jabatan belum mencapai 2 tahun.

“Yang substansinya Bupati dapat merotasi pejabat tinggi daerah berdasarkan faktor kinerja, proses akselerasi percepatan pencapaian kebijakan organisasi daerah, kapabilitas dan loyalitas pejabat dalam melaksanakan tugas, terdapat unsur conflict of interest dalam jabatan tinggi dan terdapatnya indikasi indisipliner sesuai UU yang berlaku.

Dan ternyata kondisi ini begitu terindikasi terjadi dilingkup pemerintahan daerah (pejabat tinggi ASN) yang karenanya sangat beralasan dilakukan upaya penyegaran melalui rotasi/mutasi pejabat tinggi daerah ASN Kabupaten Pinrang.” Jelasnya.

“Kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada bupati melalui surat edaran ini sangat mendasari dan mutlak begitu Pj Bupati untuk dapat mengangkat dan merotasi pejabat daerah sekalipun masih 3 bulan masa jabatannya.” Katanya.

“Olehnya itu saya menyarankan kepada bapak Pj Bupati Pinrang harus berani melakukan rotasi dengan prinsip “THE RIGH MAN IN THE RIGH PLIS” (menempatkan pejabat sesuai dengan kemampuan atau latar belakang sumber dayanya) berikut pengangkatan pejabat-pejabat dimaksud bersesuaian dengan ketentuan perundangan undangan yang berlaku serta dipandang kredibel dan mampu memegang jabatan itu.” Tegasnya.

“Hal ini dimaksud agar masyarakat sebagai stakeholder dari jabatan dan kewenangan organisasi tersebut dapat memberikan dampak manfaat bagi kebutuhan rakyat dan daerah.” Tutup Anton Wahid. (Rahmat Dulfi).

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.