Satpol PP Probolinggo Gencarkan Razia Pengemis Anak untuk Hentikan Eksploitasi
2 min readProbolinggo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Probolinggo melaksanakan razia terhadap anak-anak yang mengemis di jalanan. Kasus pemanfaatan anak oleh orang tua untuk mengemis masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kota Probolinggo, Jawa Timur. Fenomena ini menjadi perhatian publik, terutama dengan keberadaan anak-anak yang dijadikan alat untuk mengemis di berbagai titik lampu lalu lintas di Kota Probolinggo, khususnya di Jalan Brantas, Kecamatan Kademangan. 20 Juni 2024 sore
Kepala Bagian Operasi dan Pengendalian Satpol PP Probolinggo, M. Choirul Huda, menekankan perlunya tindakan tegas terhadap pelanggaran peraturan daerah yang membahayakan keselamatan anak-anak di jalan. Choirul menambahkan bahwa upaya penertiban memerlukan ketelatenan dan kesabaran, karena pelanggar sudah terbiasa menghadapi penindakan.
“Kami rutin melakukan patroli keliling dan memberikan himbauan terkait eksploitasi anak. Namun, mereka masih sering membandel,” ungkap Choirul. Pada razia tersebut, beberapa anak bersama ibu lanjut usia diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP di Jalan Panglima Sudirman untuk pembinaan dan pembuatan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Setelah itu, mereka diserahkan kembali ke keluarga masing-masing.
Choirul juga mengonfirmasi bahwa para pengemis tersebut berasal dari Kelurahan Jati, Kota Probolinggo. Salah satu pemilik warung di sekitar lokasi, BD (54), menyatakan keprihatinannya atas tindakan orang tua yang memanfaatkan anak-anak mereka sebagai alat untuk mencari uang, sementara mereka mengawasi dari kejauhan. “Mereka menggunakan mobil berwarna oranye untuk mengantar dan menjemput anak-anak ini. Kadang-kadang mereka juga terlihat menggunakan motor Honda PCX terbaru,” ujar BD.
Informasi yang dihimpun mengungkapkan bahwa penghasilan dari mengemis bisa mencapai 300 ribu rupiah per hari, dengan jam operasional mulai pukul 7 pagi hingga 2 siang, kemudian dilanjutkan pada pukul 4:35 sore hingga 10:35 malam.
Kasat Satpol PP Probolinggo, Pujo Satrio, menegaskan bahwa jika para pelanggar tetap membandel, pihaknya akan membawa mereka ke Dinas Sosial untuk tindakan lebih lanjut. Mengenai kemungkinan jerat hukum terhadap eksploitasi anak, AKP Didik Riyanto, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi.
Eksploitasi anak di jalanan merupakan masalah serius yang membutuhkan perhatian dan tindakan tegas dari berbagai pihak untuk melindungi hak dan kesejahteraan anak-anak.
Tim