Semarak Deklarasi Anti Narkoba Semangat Persatuan Dan Kesatuan Mewujudkan Indonesia Bersinar
2 min readDetektif.co.id
Dumai, 25/06/24- Dalam rangka menyambut hari anti narkotika internasional tahun 2024 Badan Narkotika Nasional BNN menggelar deklarasi anti narkotika masyarakat pesisir perbatasan negara Indonesia di Taman Bukit gelanggang Dumai Riau pada senin 24 Juni 2024.
Dalam semangat persatuan dan kesatuan masyarakat pesisir dan perbatasan negara Indonesia secara tegas menyatakan komitmennya melawan segala bentuk penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika serta mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika (P4GN).
Selain itu masyarakat pesisir dan perbatasan juga akan senantiasa mengerahkan seluruh kemampuan dan potensinya untuk menciptakan lingkungan yang aman sehat dan produktif bersih dari penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika.
Deklarasi anti narkoba ini merupakan strategi BNN sebagai Leading institution P4GN dalam penguatan ketahanan masyarakat pada wilayah pesisir dan perbatasan untuk menangkal masuknya narkotika melalui jalur laut dan perbatasan
Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika menjadi ancaman nyata bagi bangsa Indonesia.
Hal tersebut dibuktikan badan narkotika nasional Republik Indonesia (BNN RI) pada periode April hingga Juni bekerja sama dengan TNI, Polri, Ditjen bea dan cukai, serta Ditjen Pemasyarakatan, telah menyita sebanyak 112.823.29 gram sabu: 806.114.80 gram ganja; 457,25 gram ganja sintetik; dan 3.125.,26 gram serta 11.531 butir ekstasi.
Seluruh Barang bukti yang disita merupakan hasil dari pengungkapan 128 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 220 tersangka.
Berdasarkan penyitaan seluruh barang bukti tersebut BNN RI telah menyelamatkan 640. 234 jiwa dari ancaman bahaya narkotika serta menyelamatkan bangsa Indonesia dari kerugian sosial ekonomi dampak buruk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Dari total Barang bukti yang disita oleh BNN Pusat dan BNN provinsi sebagaimana disebut di atas sebanyak 56. 911, 79 gram sabu, 41. 529, 66 mililiter sabu cair, 652.296. 40 gram ganja, 6. 460 butir ekstasi dimusnahkan di Taman Bukit gelanggang Dumai, setelah sebelumnya disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan ilmu pengetahuan. Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan 47 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 80 tersangka di wilayah Sumatera, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Sesuai dengan amanah undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika BNN RI memiliki kewajiban dalam melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Pemusnahan barang bukti ini menegaskan komitmen BNN RI bahwa negara hadir untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang merupakan ancaman bagi keberlangsungan bangsa dalam membangun Indonesia emas, Indonesia maju, Indonesia yang bersih narkoba (Bersinar)
“Petrus*