Polemik Penahanan Ijazah di SMA Negeri 2 Pasuruan, Pelanggaran Aturan dan Berdampak Bagi Murid
1 min read![](https://detektif.co.id/wp-content/uploads/2024/07/Compress_20240721_134950_0822-1024x628.jpg)
Detektif – SMA Negeri 2 Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, kembali menjadi sorotan setelah menahan ijazah sejumlah siswa pada tahun 2024. Kejadian ini menimbulkan kontroversi setelah salah satu orangtua mengadukan bahwa anaknya tidak mendapatkan ijazah karena masih memiliki tunggakan administrasi sekolah sebesar 700 ribu rupiah. ( 20 Juli 2024 )
Menurut orangtua murid yang tidak ingin disebutkan namanya, “Anak saya tidak diberi ijazah saat acara kelulusan karena masih harus membayar tunggakan administrasi sekolah sebesar 700 ribu rupiah.” Ujarnya
Peraturan yang berlaku di Indonesia secara jelas menyatakan bahwa setiap siswa yang lulus memiliki hak untuk menerima ijazah sebagai bukti kelulusan mereka dari lembaga pendidikan formal. Namun, tindakan menahan ijazah karena tunggakan administrasi sekolah, seperti yang dilakukan SMA Negeri 2, dianggap melanggar peraturan yang ada.
Menurut Ketua DPRD Jawa Timur, Hadi Dediyansyah, kasus ini dinilai dapat merusak reputasi Pemprov Jatim yang sedang berupaya mewujudkan program pendidikan gratis dan berkualitas di seluruh wilayahnya.
Erwan Tjahjono SH. MM, Kadisdik, menjelaskan bahwa aturan secara tegas melarang sekolah untuk menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. “Pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah dengan alasan administrasi atau biaya pendidikan yang belum terbayar,” katanya.
Saat media mencoba mengkonfirmasi melalui Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Pasuruan, Abdul Rokhim, tidak ada tanggapan yang diberikan hingga berita ini disusun.
Kasus ini menunjukkan perlunya penegakan aturan yang lebih ketat untuk melindungi hak-hak siswa dalam menerima ijazah mereka sebagai pengakuan atas prestasi belajar mereka, serta untuk menghindari praktik pungutan liar di sekolah-sekolah.
Shl