Sidang Lanjutan Tambak Udang Karimunjawa, Menghadirkan Saksi Ahli Undip dan Barang Bukti Pipa Inlate
5 min readJepara, Detektif.co.id
Sidang Petambak udang dengan terdakwa Mira Sanusi Darwiyah dan Sugiyanto Liman digelar lagi awal Bulan,Hari Kamis 1 Agustus 2024 pukul 11.10 wib .Acara sidang digelar secara berurutan di pengadilan negeri Jepara.
Sidang kamis siang ini diawali dengan Perkara pidananya Terdakwa Mira Sanusi Darwiyah.
Sidang dipimpin oleh ketua Pengadil, dengan ketua majelis hakim Meirina Dewi Setyawati,serta anggota majelis hakim Parlin Mangatas Bonatua.
Sidang lanjutan ini, mengadili pidananya Mira Sanusi Darwiyah,tampak terdakwa duduk disamping kanan penasehat hukumnya didepan penuntut umum dan para pengadil.
Lalu ,ada terdakwa Sugianto Liman masih duduk ditempat duduknya pengunjung sidang menunggu selanjutnya perkaranya diadili setelah sidang perkaranya Mira selesai.
Dari penuntut umum itu, ada seniornya jaksa pidana pada Pidum kejaksaan negeri Jepara, Fitriani dibarengi Linda Ayu Pralampita.
Sidang awal Agustus ini, terlihat sepi dari pengunjung .
Sebab, terlihat dua dari tempat duduk pengunjung sidang,terpantau hanya puluhan orang yang hadir dari kubu pelapor anti tambak dan dari kubu keluarga terdakwa.Bandingannya pengunjung sidang tidak seperti perkara sidangnya Daniel,banyak hadir puluhan ngaku wartawan, mereka hadir sebab ,ada bagi bagi duit cepekan.
Dalam persidangan, tampak juga dari yang lain anggota LSM lingkungan yang getol hanya beraninya dengan mengasuskan petambak .
Warga asli Pati yang warga Desa Tegal sambi ini,selalu tak ketinggalan turut aktif absen memantau sidang .
Anggota yang berdinas di LSM lingkungan satu ini, terlihat memakai baju krem warna abu abu dengan gaya rambut gondrong gimbalnya ala artis bob marley asal negeri Jamaica.Meski begitu ,Sigondrong bukan lah selebriti yang Bob Marley,artis penyanyi kondang di negara Jamaica.
Di ruang persidangan Cakra membeber kasusnya petambak udang Karimunjawa kali ini,masih menghadirkan keterangan dari saksi ahli.
Tampak saksi ahli dari Universitas Diponegoro, ditanya oleh jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa sedang memperlihatkan dokumen kerusakan terumbu karang lewat layar tv LCD . Dari keterangan itu, terlihat kesaksian ahli dicermati oleh ketiga hakim pengadil pengadilan negeri Jepara.
Hakim anggota menanyakan kepada ahli Moenasik.Diapun menjelaskan .”Yang ada di dilaut tidak hanya jenis siput siput lainya,sama sama disebut dengan siput, tetapi tidak bisa disebut kerang”.ujar Profesor asal Undip Semarang.
Ditanyai jaksa penuntut umum soal mangrove,tentang kerusakan terumbu karang. Ahli dari Undip itu menjelaskan .”jadi temperatur laut berpengaruh pada ekosistem terumbu karang.Begitu pula air laut dingin, juga menyebabkan kerusakan terumbu karang”. terang ahli.
Lanjut pertanyaan penuntut umum lagi, bertanya kepada saksi ahli tentang ekonomi dari kerusakan terumbu karang.”ekonomi, jelas berdampak,dan terumbu karang sebagai tempat berlindungnya ikan ikan pengembangbiakan,juga sebagai tempat migrasi ikan . Tambahnya lagi,”terkait kerusakan dari 4 meter persegi di pulau Menjangan ,terumbu karang yang mati,tidak akan kembali hidup lagi.
Hasil pengamatan restorasi di Pulau tengah, menurutnya , ekosistem yang hanyut karena arus itulah yang disebut alami.” jelas Moenasik.
Ditanya oleh penuntut umum lagi soal kematian terumbu karang .Ahli juga menyebut yang disebabkan adanya bercak bercak dan mengelupas pada terumbu karang dari jenis sisa makanan yang mengandung kimia .
Disela sela pertanyaan dan cecaran jaksa penuntut umum.Ahli terlihat keterangan penelitianya terkesan menyudutkan terdakwa Mira Sanusi Darwiyah.Sebab Tambak milik Perempuan asal Indramayu itu baru beroperasi tiga bulan, bahkan belum pernah panen,serta dari operasinya kolam tambak itu tidak menyebabkan pembuangan limbah.
Terlihat saksi ahli juga mencla mencle saat di cecar tanya oleh ketua majelis hakim,ditanya ada berapa pipa yang terpasang di kolam terdakwa,namun dari jawaban ahli tidak bisa menjelaskan pipa pipa yang terpasang di kolam tambaknya terdakwa.
Saksi ahli juga diminta menunjukkan terumbu karang yang rusak akibat pemasangan pipanya tambak terdakwa oleh penasehat hukum Mira,dan tampaknya saksi kedodoran gagap tak bisa menjelaskan saat dicecar pertanyaan oleh Sutrisna mantan ketua PERADI Jawa Tengah , yang jadi tim penasehat hukum terdakwa.
Ditanya lagi oleh Dewan penasehatnya PERADI Jateng ,adanya kerusakan pipa inlate .Apakah pipa inlate itu mengandung unsur unsur apa saja,tanya penasehat hukum terdakwa kepada saksi ahli.
” Kerusakan terumbu karang disebabkan oleh fisik, yaitu ketika pemasangan pipa terinjak kaki,atau fisik lainnya”.jawab ahli.
Namun penyataan dari ahli, justru ditampik oleh penasehat hukum terdakwa.” Rusak terumbu karang itu karena benturan fisik, bukan dari kimia ungkap penasehat hukum terdakwa.
Dia menerangkan dan bertanya kepada ahli.”antara 100 meter pemasangan pipa inlate yang baru ,ada terumbu karang yang terinjak. Ada berapa yang rusak ,ada berapa permeternya yang rusak ?tanya Penasehat hukum terdakwa yang dari Semarang.
Kesaksian dari ahlipun menjawab ,bahwa tidak ada kerusakan seperti itu “,kata ahli Moenasik.
Terjadi jawaban dan keterangan yang membulet mbulet dan membingungkan,berputar putar , saat dicecar oleh Sutrisna penasehat hukum terdakwa.
Kemudian penasehat hukum lain dari terdakwa juga bertanya tentang auditor lingkungan hidup,serta secara terang terangan penasehat hukum terdakwa,merasa prihatin dengan keterangan ahli saat ditanya oleh penasehat hukum terdakwa,ahli tidak tahu menahu persolan lingkungan hidup,tidak paham soal auditor lingkungan hidup.
Sementara waktu dan kesempatan oleh majelis hakim diberikan kepada terdakwa. Terdakwa mempertanyakan kepada ahli soal terumbu karang yang rusak .Menurut terdakwa, yang diketahui soal pasang surutnya air laut.
“Saya itu tahu persis soal pasang surutnya air laut, ada berapa jam saat air laut itu pasang ?dan ada berapa jam saat air laut surut'”. tanya terdakwa kepada ahli.
Terlihat dan terdengar jawaban dari ahli atas pertanyaan terdakwa.
Lalu,dijawab oleh ahlli.”
tidak tahu berapa jam air laut pasang surut “.jawab Moenasik.
Diberi waktu dan kesempatan oleh majelis hakim,terdakwa bertanya kepada ahli dan dan diterangkan oleh terdakwa soal pasang surutnya air laut.namun keterangan itu itu diputus dan diskors ketua majelis Meirina Dewi Setyowati,pukul 13.23 wib waktunya istirahat , selanjutnya sidang digelar kembali pukul 14.00 wib.
* Sidang Sesi Kedua Terdakwa Sugianto Liman *
Terdakwa asal Surabaya, Jawa Timur ini, dengan jaksa penuntut umum Ida Fitriani.
Sidangnya dimulai pukul 16.00 wib ,sidang diawali dengan mengambil sumpah kepada para saksi ahli.
Saksi ahli dengan terdakwa Sugianto Liman,masih dari kesaksian ahli Profesor Moenasik dari universitas Diponegoro Semarang Jawa Tengah.
Pada pukul 16.05 Moenasik memberikan keterangan, mengenai keberadaan tambak yang dikelola oleh terdakwa.
Saat ditanya oleh penuntut umum,ahli menyebutkan.Bahwa blok tambak Cikmas dalam pengamatannya yang dilakukan dari tanggal 5 Bulan Desember 2023 .Dia juga melakukan penelitian di blok tambak Nyamplungan.
Ahli dari Undip itu juga mengungkap adanya kerusakan terumbu karang,dari hasil penelitiannya ,dia menjelaskan adanya terumbu karang yang mati, sembari dia menunjukkan gambar lewat tv LCD di ruang persidangan.”ciri khas kematian karang akibat pengkayaan bahan organik,bahan organik bisa berupa dari daratan, yang sifatnya kotoran yang meningkatkan organik”.terang ahli dari Undip dihadapan majelis hakim, penuntut umum dan sempat didengarkan oleh penasehat hukum terdakwa.
Penuntut umum Ida Fitriani juga bertanya kepada ahli soal sisa makanan yang disebut berasal dari bahan kimia,”terumbu karang terdiri dari karang keras,jika dalam keseimbangan karang untuk beradaptasi, kalau sendimen bisa menyebabkan karang bisa terkelupas dan mati”.Kata Moenasik.
Disela sela keterangan ahli dari Undip itu, terlihat ketua majelis hakim,bertanya kepada salah satu keluarga terdakwa yang masih dibawah umur, dilarang mengikuti jalanya persidangan.
Kemudian dilanjutkan lagi oleh kesaksian ahli yang memberikan penjelasan dengan gambar hasil penelitiannya kepada majelis hakim .gambar hasil penelitiannya diperlihatkan didepan majelis hakim disaksikan oleh jaksa penuntut umum,terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.
Sidang terdakwa Sugianto Liman masih dilanjut hingga masih berlangsung hingga malam hari.(media detektif)