Polres Pasuruan Kota Gencarkan Penekanan Terhadap Peredaran Miras Menjelang Pilkada 2024
1 min readDetektif co.id – Polres Pasuruan Kota intensifkan upaya penegakan hukum dengan memfokuskan pada penanggulangan peredaran miras ilegal menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Operasi terbaru dilakukan Kamis (8/8/2024) untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya.
Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Satuan Samapta, Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti miras ilegal dan menangkap pelaku terkait dari jaringan peredaran tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 14 botol kaca 620ml merk Bintang, 14 botol kaca 620ml merk Anggur Merah, 2 botol kaca 620ml merk Singaraja, dan 2 botol kaca 620ml merk Anggur Hijau dari pelaku berinisial S di Jl. Jolondriyo Kel. Krapyakrejo Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pasuruan Kota.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom, menegaskan komitmen Polres dalam menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat jelang Pilkada. “Kami tidak akan ragu untuk bertindak tegas demi melindungi kedamaian di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” kata Kapolres.
Selain itu, Kapolres mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan peredaran miras ilegal ke pihak berwajib guna mendukung upaya pencegahan yang lebih efektif. Kerjasama antara Kepolisian, TNI, Pemerintah, dan masyarakat diharapkan dapat menjaga keamanan dan memastikan tahapan Pilkada 2024 berjalan lancar tanpa gangguan.
Semoga langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Shl/Humas Pol